Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembunuh Feni Ere Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembunuh Feni Ere Mayatnya Sisa Kerangka di Palopo

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 21 Mar 2025 07:12 WIB
Penuman mayat wanita sisa kerangka di Palopo, Sulsel.
Foto: Penemuan mayat wanita sisa kerangka di Palopo, Sulsel. (dok. Istimewa)
Palopo -

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Feni Ere (28), wanita yang mayatnya ditemukan tinggal kerangka di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku seorang pria bernama Achmad Yani alias Amma (35).

"(Pelaku) Masih sementara satu orang. Masih kita dalami motifnya dan masih diperiksa lebih lanjut," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada wartawan, pada Jumat (21/3/2025).

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi menemukan beberapa petunjuk bukti di rumah korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memback-up Polres Palopo melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, orang terdekat, kemudian saudara-saudaranya. Kita melakukan olah TKP di rumah korban, di situ ditemukan beberapa barang bukti kemudian bercak darah juga," jelasnya.

"Terus, ditemukanlah tersangka AM (Amma) ini, sebagai pelakunya," sambung Benny.

ADVERTISEMENT

Pelaku ditangkap di wilayah Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (20/3). Benny menyebut, AM merupakan seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.

"Jadi pelaku ini pernah mengerjakan rumah korban, pelaku ini tukang, jadi dia kerjakan ventilasi dapur korban. Tapi tidak ada hubungan status atau pacar dari korban," sebutnya.

Kini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo. Polisi sejauh ini telah memeriksa 20 orang lebih sebagai saksi, termasuk mantan pacar korban.

"Sekarang pelakunya kita amankan di Polres Palopo. Sudah lebih 20 orang diperiksa termasuk mantan pacar korban," ucap Benny.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggeledah rumah AA alias AM di Jalan Nanakan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara pada Kamis (20/3). Polisi mengamankan satu koper berwarna ungu milik Feni Ere yang berisi pakaian dan handphone.

"Terkait koper yang diamankan, tadi kan dari pihak keluarga adik Feni melihat langsung dan mengetahui koper itu milik almarhum Feni dan juga ada baju, juga kunci mobil almarhum Feni," ungkap pengacara korban, Abner Buntang kepada wartawan, Kamis (20/3).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads