Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Dirawat di Rumah Sakit Palopo

Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Saat Dirawat di Rumah Sakit Palopo

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 16:51 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Palopo -

Seorang pria inisial AK (45) tega mencabuli anak kandungnya berusia 24 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi bejat pelaku dilakukan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

"Benar anak kandungnya, dia cabuli saat sedang dirawat di rumah sakit, korbannya seorang mahasiswi," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Pelaku melancarkan aksinya di Rumah Sakit Mega Buana, Kecamatan Wara Selatan, Palopo pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Supriadi mengatakan kejadian bermula saat pelaku menjaga anaknya di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu kejadian tersebut korban berbaring di tempat tidur dan dalam kondisi sedang terinfus, kemudian tiba-tiba saja pelaku yang merupakan bapak kandung korban juga ikut berbaring di samping kanan korban," ujarnya.

Beberapa menit kemudian, pelaku tiba-tiba saja memeluk korban. Namun saat itu korban belum merasa curiga karena berpikir apa yang dilakukan oleh pelaku hanya sebatas ungkapan kasih sayang antara ayah dan anak.

ADVERTISEMENT

"Saat itu juga korban merasa kaget dan sempat mencoba untuk menghalangi tangan pelaku," ucap Supriadi.

Meski sudah dihalau, pelaku masih saja melakukan aksi asusilanya. Pelaku lantas mencabuli korban.

"(Pelaku) langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Supriadi mengungkapkan korban sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku. Namun korban tidak berdaya karena postur tubuh pelaku yang besar.

"Berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali, di waktu dan tempat yang berbeda," jelasnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku ditangkap di Jalan KH A Dahlan, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Palopo, Selasa (25/2).

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara berulang ulang kali," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads