Bos travel bernama dr Resti Apriani melaporkan balik Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka (PD) atas dugaan pencemaran nama baik di kasus penipuan umrah subsidi ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain pencemaran nama baik, Resti turut melaporkan dugaan penipuan umrah subsidi tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dari Saudari dr Resti telah melaporkan 2 dugaan tindak pidana di Polda Sulsel. Pertama, sekaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan. Juga terkait dengan dugaan pencemaran nama baik," ujar Andi Ifal Anwar selaku pengacara dr Resti kepada wartawan di Makassar, Jumat (27/12/2024).
Andi Ifal mengatakan bahwa 2 dugaan tindak pidana itu pihaknya laporkan ke Polda Sulsel pada Senin (23/12). Laporan polisi nomor: LP/B/1132/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN soal penipuan, sedangkan laporan polisi nomor: LP/B/1133/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN soal pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang di mana dalam dalam konteks penipuan, (PD) telah merugikan klien kami sebesar Rp 20 juta dan juga tentunya telah merugikan para jemaah umrah subsidi yang dijanjikan berangkat oleh saudari PD," katanya.
"Kedua, kami juga telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh beberapa akun, baik akun dari saudari PD, akun saudara Mr Oca, dan akun saudara RR Calista, baik Instagram, Facebook, dan TikTok," lanjut Andi Ifal.
Andi Ifal mengungkapkan adanya kerugian besar lainnya yang diduga melibatkan 395 jemaah umrah. Para jemaah tersebut telah mentransfer sekitar Rp 16 juta per orang kepada Putri Dakka untuk program umrah subsidi dengan perkiraan total dana yang terkumpul mencapai Rp 6 miliar. Menurutnya, hingga kini hanya 6 orang yang diberangkatkan yang itu pun setelah kasus ini mencuat.
"Oleh karena belum diberangkatkan oleh saudari PD, maka sudah ada beberapa jemaah telah melakukan pelaporan polisi di Polres Palopo. Maupun juga dengan jemaah yang belum melakukan pelaporan karena hingga saat ini PD masih menjanjikan untuk me-refund dana beberapa jemaah yang tidak jadi diberangkatkan oleh saudari PD," terangnya.
"Ini (umrah subsidi) menjadi sebuah akal-akalan yang dilakukan oleh Saudari PD untuk kemudian mengumpulkan uang jemaah, tetapi tidak memberangkatkan jemaah," imbuh Andi Ifal.
Mengenai laporan pencemaran nama baik, Andi Ifal membeberkan bahwa akun milik Putri Dakka, Mr Oca, dan RR Calista memuat ujaran yang mencemarkan nama baik kliennya. Menurutnya, hal itu menimbulkan kerugian materil maupun imateril.
"Ketiga akun tersebut telah mengata-ngatai klien dengan kata-kata yang tidak pantas yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Oleh karena itu, dari pencemaran nama baik ini tentunya telah merugikan klien kami, baik materiel maupun imateriel. Nama baiknya tercemarkan. Kliniknya mengalami penurunan pendapatan dan beberapa kerugian lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri Dakka juga telah melaporkan bos travel bernama dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik di kasus penipuan umrah subsidi ke Polda Sulsel. Putri Dakka mengaku difitnah terkait dugaan penipuan umrah subsidi melalui akun Instagram pribadi milik dr Resti.
"Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taruh di platform IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji," kata Putri Dakka kepada detikSulsel, Kamis (26/12).
Laporan tersebut dibuat Putri Dakka di Polda Sulsel pada Kamis (19/12) sekitar pukul 17.10 Wita dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Putri Dakka mengatakan akibat fitnah tersebut banyak dari jemaah yang terhasut dan meminta pengembalian uang.
(hmw/sar)