Penolakan Pemilihan Ketua RT/RW di Palopo gegara Insentif Nunggak

Penolakan Pemilihan Ketua RT/RW di Palopo gegara Insentif Nunggak

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Selasa, 29 Okt 2024 08:30 WIB
Pj Wali Kota Palopo Firmanza menerima massa demo dari ketua RT/RW di Gedung DPRD Palopo.
Foto: Pj Wali Kota Palopo Firmanza (paling kanan) menerima massa demo dari ketua RT/RW di Gedung DPRD Palopo. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mewacanakan menggelar pemilihan ketua RT/RW baru tahun ini. Namun rencana tersebut menuai penolakan dari ketua RT/RW saat ini gegara insentif selama 10 bulan belum juga dibayarkan.

Penolakan terhadap rencana pemilihan ketua RT/RW itu mulai menggema dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Taman Kota I Love Palopo City pada Minggu (27/10) sore. Massa aksi mendesak Pj Wali Kota Palopo Firmanza membayar insentif ketua RT/RW sebelum pemilihan.

"Menuntut Pj wali kota Palopo menuntaskan pembayaran insentif RT/RW sebelum melaksanakan agenda pemilihan RT/RW baru," kata koordinator aksi, Feriyanto kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengaku heran Pemkot Palopo menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Regulasi yang kemudian menjadi dasar rencana pemilihan ketua RT/RW.

"Menuntut pada Pj wali kota Palopo untuk menghentikan sementara pemilihan RT/RW dan LPMK sesuai dengan edaran Perwali Nomor 57 tahun 2024 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, pemilihan ketua RT/RW hanya akan menimbulkan polemik baru saat pembayaran insentif belum jelas. Pelaksanaannya pun direncanakan di tengah tahapan Pilwalkot 2024.

"Potensi konfliknya besar, karena di lapangan banyak RT/RW menolak pemilihan sampai insentif selama kurang lebih 10 bulan mereka benar-benar dibayarkan atau dicarikan solusinya," imbuh Feri.

Massa dari ketua RT/RW kemudian melanjutkan demonstrasinya di kantor DPRD Palopo pada Senin (29/10). Dalam aksi unjuk rasanya, massa membawa spanduk dan membentangkan kertas yang berisi keluhan akibat insentif menunggak.

Selepas menyampaikan orasi, massa lalu disambut Pj Wali Kota Palopo Firmanza didampingi Wakil Ketua DPRD Palopo Harisal Latief. Salah satu massa aksi pun berkesempatan menyampaikan keluhannya.

"Silahkan adakan pemilihan, kapan saja silahkan, tapi bayar hak kami. Saat ini masih kami yang RT/RW," ujar Mahading, salah satu RW dari Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur saat mediasi.

Mahading mengaku sudah lama bersabar menanti kejelasan pemerintah yang tidak kunjung mencairkan insentifnya sejak awal 2024. Pemkot Palopo diminta tetap bertanggung jawab mencarikan solusi.

"Jangan begini tiba-tiba muncul ada pemilihan, yang memungkinkan RT/RW lama tidak terpilih karena persyaratannya. Bagaimana nasib yang tidak terpilih ini? Apakah bapak siap bayarkan?" keluh Mahading.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo Firmanza mengaku insentif RT/RW tertahan imbas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan terkait permasalahan administrasi itu baru diketahui pada Maret 2024.

"Yang jelas bukan kami tidak mau bayar (insentif ketua RT/RW) yang 10 bulan, cuma itu tadi kita terkendala pada hasil temuan BPK," kata Firmanza di hadapan massa aksi.

Sejak temuan itu, Pemkot Palopo sudah berupaya melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi BPK. Salah satunya dengan menerbitkan Perwali Nomor 57 tahun 2024.

"Kan sudah saya sampaikan, tidak ada niat kita tidak membayar. Kita mau tapi sesuai dengan regulasi. Regulasinya lah itu yang diatur dalam Perwali 57," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kaji Formulasi Pembayaran Insentif

Firmanza mengungkapkan pihaknya akan mengkaji formulasi atau skema pembayaran tunggakan insentif tersebut. Hal butuh kehati-hatian karena pemerintah juga tidak ingin ada aturan yang dilanggar.

"Insyaallah (insentif ketua RT/RW 10 bulan dibayar), cuma kita carikan dulu formulasinya. Didudukkan dulu yang ada sekarang itulah yang mau kita sesuaikan dengan perwali," terang Firmanza.

Menurut Firmanza, Pemkot Palopo tidak bisa serta merta melakukan pembayaran jika belum ada dasar aturannya. Dia berharap ada solusi terbaik dalam waktu dekat.

"Saya ini hanya mau mendudukkan persoalan pada tempatnya, tidak mungkin kami bayar kalau tidak sesuai mekanisme. Mekanisme inilah yang ingin kami perbaiki," ucapnya.

Pihaknya pun masih mempertimbangkan untuk menggelar pemilihan ketua RT/RW yang baru. Firmanza menegaskan pihaknya berupaya mengakomodir aspirasi massa.

"Nanti kita lihat (pemilihan ketua RT/RW baru digelar atau tidak). Tapi sementara ini kita putuskan dengan pihak-pihak DPRD," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Palopo Darwis berharap ada solusi terbaik agar insentif ketua RT/RW bisa dibayarkan. Pihaknya akan mengawal Pemkot Palopo dalam menyusun skema atau formulasi pembayarannya.

"Kesepakatannya itu jadi formulasinya kita carikan dulu solusi terkait yang (insentif RT/RW) 10 bulan ini, karena memang SK-nya tidak sesuai dengan yang ditetapkan perwali," beber Darwis.

Darwis akan berupaya berkoordinasi dengan BPK terkait persoalan ini. Pihaknya pun tetap mengingatkan Pemkot Palopo agar tidak melabrak aturan ketika insentif ketua RT/RW mau dibayarkan.

"Kita upayakan itu, jadi kita akan koordinasikan ke BPK bagaimana sebenarnya pola yang tidak melanggar aturan soal 10 bulan ini. Jadi mekanismenya nanti bagaimana pemerintah kota yang ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads