Ketua RT/RW di Palopo Demo Tuntut Pembayaran Insentif Nunggak 10 Bulan

Ketua RT/RW di Palopo Demo Tuntut Pembayaran Insentif Nunggak 10 Bulan

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Minggu, 27 Okt 2024 16:01 WIB
Ketua RT/RW di Palopo demo menuntut pembayaran insentif yang menunggak 10 bulan.
Foto: Ketua RT/RW di Palopo demo menuntut pembayaran insentif yang menunggak 10 bulan. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Sejumlah ketua RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar demonstrasi menuntut pembayaran insentif yang menunggak 10 bulan. Massa mendesak Pemkot Palopo segera mencairkan insentif yang tidak kunjung dibayar.

Pantauan detikSulsel di Taman Kota I Love Palopo, Minggu (27/10/2024), sejumlah massa berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman Palopo. Massa aksi unjuk rasa turut melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Massa aksi unjuk rasa menutup salah satu lajur jalan menggunakan truk dan ban yang dibakar. Aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan dan mengatur arus lalu lintas yang mengalami kemacetan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang massa menyampaikan aspirasinya lewat pengeras suara secara bergantian di atas truk berwarna kuning. Sebuah spanduk dibentangkan di badan truk.

"Bayar, bayar, bayar," teriak massa di lokasi aksi unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

Dalam aksinya, seorang orator meminta Pj Wali Kota Palopo Firmanza bertanggung jawab. Massa mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutannya.

"Pj wali kota Palopo harus bertanggung jawab terkait tertundanya gaji selama 10 bulan RT dan RW," ucap salah satu orator.

Aksi unjuk rasa kata dia akan terus berlanjut sampai pihaknya mendapat kejelasan. Massa juga berencana melakukan demo di kantor DPRD Palopo.

"Semestinya gaji-gaji pejabat tidak boleh lebih tinggi daripada gaji RT dan RW. Mirisnya sudah rendah masih dirampok," tuturnya.

Diketahui, insentif ketua RT/RW di Palopo mencapai Rp 750.000 tiap bulan yang skema pencairannya dilakukan per triwulan. Namun sejak awal tahun 2024, Pemkot Palopo belum mencairkan insentif ketua RT/RW tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Palopo mengaku insentif ketua RT/RW belum cair karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembayaran insentif RT/RW tahun 2023 ditemukan adanya selisih bayar dan maladministrasi terkait pengangkatan ketua RT/RW.

"Terus terang memang hasil temuan BPK tahun lalu itu kan bukan hanya selisih, tetapi terkait (pelanggaran) administrasi. Jadi kita itu kembali ke regulasi yang ada," ungkap Asrul Sani saat masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Palopo, Senin (2/9).

Pihaknya sementara menyelesaikan persoalan ini, termasuk merevisi Peraturan Wali (Perwali) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 agar sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi mengatur terkait penetapan ketua RT/RW melalui pemilihan langsung.

"Permendagri 18 terkait dengan strukturnya kemudian proses pengangkatannya (Ketua RT/RW) diminta kepala daerah membuat peraturan kepala daerah dan telah ada Perwali nomor 4 itu dilakukan proses pemilihan," jelasnya.




(sar/ata)

Hide Ads