Ketua RT/RW di Palopo Tolak Pemilihan Sebelum Insentif 10 Bulan Dibayar

Ketua RT/RW di Palopo Tolak Pemilihan Sebelum Insentif 10 Bulan Dibayar

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Minggu, 27 Okt 2024 22:06 WIB
Ketua RT/RW di Palopo demo menuntut pembayaran insentif yang menunggak 10 bulan.
Foto: Ketua RT/RW di Palopo demo menuntut pembayaran insentif yang menunggak 10 bulan. (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Palopo -

Massa demo dari Ketua RT/RW di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), heran dengan rencana Pemkot Palopo menggelar pemilihan ketua RT/RW baru saat insentif mereka masih menunggak 10 bulan. Mereka pun menolak pergantian pengurus RT/RW baru sebelum tunggakan dituntaskan.

"Menuntut Pj wali kota Palopo menuntaskan pembayaran insentif RT/RW sebelum melaksanakan agenda pemilihan RT/RW baru," kata massa aksi dari Forum Peduli Masyarakat Palopo, Feri kepada wartawan Minggu (27/10/2024).

Feri mengatakan agenda pemilihan itu mencuat menyusul Perwali Palopo Nomor 57 tahun 2024 diteken Pj Wali Kota Palopo Firmanza pada 1 Oktober lalu. Pihaknya mempertanyakan regulasi itu terbit menjelang pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dilaksanakan pemilihan RT/RW dalam waktu dekat ini pastikan menimbulkan kegaduhan. Karena RT dan RW masih menolak dilakukan pemilihan sebelum ada kepastian mengenai insentifnya," ucapnya.

"Apalagi katanya yang dijanjikan akan dibayarkan 2 bulan apabila dia (ketua RT/RW baru) terpilih. Terus bagaimana nasib RT dan RW nantinya yang tidak terpilih," sambung Feri.

ADVERTISEMENT

Feri menuding pj wali kota Palopo terburu-buru menerbitkan Perwali Nomor 57 tahun 2024. Pihaknya berharap pemerintah menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT/RW yang baru.

"Karena potensi konfliknya besar, karena di lapangan banyak RT RW menolak pemilihan sampai insentif selama kurang lebih 10 bulan mereka benar-benar dibayarkan atau dicarikan solusinya," tuturnya.

Pihaknya pun menuntut kejelasan Pemkot Palopo sehingga masih menunda pembayaran insentif RT/RW. Total 960 ketua RT/RW sudah lama bersabar menanti pencairan insentif sejak awal tahun 2024.

"Kan pembagian insentif ini per bulannya Rp 750 ribu (per orang), walaupun dibayarkan triwulan nominalnya tetap 750 ribu per bulan. Dan otomatis Rp 750 ribu dikali 10 (bulan) sama dengan Rp 7,5 juta," ungkap Feri.

Menurut Feri, ketua RT/RW merasa tidak dihargai dengan kebijakan Pj Wali Kota Palopo Firmanza yang menerbitkan perwali yang mengatur pemilihan ketua RT/RW baru. Dia khawatir kebijakan ini ada kaitannya dengan pelaksanaan pilkada.

"Ditakutkan RT/RW ini, adanya ketidaknetralitasan dari Pj wali kota yang menjabat, terbilang terburu-buru melakukan pemilihan (ketua RT/RW baru)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, massa dari ketua RT/RW menggelar demonstrasi di di Taman Kota I Love Palopo, Minggu (27/10) sore tadi. Massa aksi unjuk rasa turut melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

"Pj wali kota Palopo harus bertanggung jawab terkait tertundanya gaji selama 10 bulan RT dan RW," ucap salah satu orator di lokasi unjuk rasa.




(sar/sar)

Hide Ads