Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku belum membayar insentif ketua RT/RW yang menunggak 10 bulan imbas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya kini mengkaji formulasi atau skema pembayaran tunggakan insentif tersebut agar tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Palopo Firmanza usai menerima massa demo dari ketua RT/RW di Gedung DPRD Palopo pada Senin (28/10). Massa aksi turut disambut oleh pimpinan DPRD Palopo.
"Saya ini hanya mau mendudukkan persoalan pada tempatnya, tidak mungkin kami bayar kalau tidak sesuai mekanisme. Mekanisme inilah yang ingin kami perbaiki," kata Firmanza kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firmanza mengatakan pihaknya sudah menerbitkan Perwali Palopo Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Dia menegaskan pembayaran insentif diharapkan bisa tetap mengacu regulasi tersebut.
"Insyaallah (insentif ketua RT/RW 10 bulan dibayar), cuma kita carikan dulu formulasinya. Didudukkan dulu yang ada sekarang itulah yang mau kita sesuaikan dengan perwali," tuturnya.
Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa serta merta melakukan pembayaran jika belum ada dasar aturannya. Firmanza juga menegaskan perwali yang diterbitkan pun sudah sesuai hasil kajian.
"Kita tidak bisa bayar dulu ini kalau tidak sesuai dengan regulasi yang ada, regulasinya ya perwali. Kenapa tiba-tiba baru muncul, ya karena baru keluar," ucap Firmanza.
Firmanza menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan untuk menggelar pemilihan ketua RT/RW baru. Meski Firmanza mengaku ketua RT/RW saat ini menolak dilaksanakan pemilihan sebelum insentif dibayar tuntas.
"Itukan permainan mereka, nanti kita lihat (pemilihan ketua RT/RW baru digelar atau tidak). Tapi sementara ini kita putuskan dengan pihak-pihak DPRD," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Palopo Darwis berharap ada solusi terbaik agar insentif ketua RT/RW bisa dibayarkan. Pihaknya akan mengawal Pemkot Palopo dalam menyusun skema atau formulasi pembayarannya.
"Kesepakatannya itu jadi formulasinya kita carikan dulu solusi terkait yang (insentif RT/RW) 10 bulan ini, karena memang SK-nya tidak sesuai dengan yang ditetapkan perwali," beber Darwis.
Darwis juga berharap agar insentif yang menunggak diselesaikan sebelum pemilihan ketua RT/RW baru digelar. Dia menyadari ketua RT/RW sudah cukup lama menanti kejelasan insentifnya segera dibayarkan.
"Kesepakatannya itu (pemilihan ketua RT/RW baru) tetap akan dilakukan oleh pemerintah, tapi kami DPRD meminta bayarkan itu 10 bulan bagaimanapun mekanismenya," jelasnya.
(sar/asm)