Oknum Polisi di Palopo Digerebek Bareng Istri Orang Disanksi Kode Etik

Oknum Polisi di Palopo Digerebek Bareng Istri Orang Disanksi Kode Etik

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Jumat, 23 Agu 2024 23:00 WIB
Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan.
Foto: Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan. (Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Oknum polisi berinisial Brigpol AA di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek berduaan bareng istri orang inisial AN di rumahnya. Propam Polres Palopo pun menjatuhkan sanksi kode etik ke Brigpol AA.

"Ya, Propam Polres Palopo menjatuhi sanksi kode etik kepada yang bersangkutan terkait pelanggaran etika. Etika yang dilanggar yaitu pertama yang bersangkutan mencederai nama baik institusi dan yang kedua terkait etika kepribadiannya," kata Wakapolres Palopo Kompol Ridwan kepada detikSulsel, Jumat (23/8/2024).

Ridwan mengatakan penggerebekan itu terjadi di rumah Brigpol AA di Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang, Palopo pada Juli 2024. Saat itu, suami AN berinisial NA membuntuti istrinya hingga ke rumah oknum polisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu AN (istri NA) menggunakan mobil, sedangkan NA menggunakan sepeda motornya membuntuti istrinya yang singgah membeli makanan di Indomaret yang ada di Jalan Nyiur hingga ke rumah (Brigpol AA) tersebut," ungkap Ridwan.

Lanjut Ridwan, NA meminta Bhabinkamtibmas Murante Aiptu BD untuk menemaninya ke rumah Brigpol AA. Saat itu, NA mendapati Brigpol AA di teras rumahnya sedangkan AN berada di dapur memasak.

ADVERTISEMENT

"Jadi sebenarnya suami dari AN ini tidak menemukan AN bersama Brigpol AA yang mengarah ke perbuatan perzinaan. NA hanya menemukan istrinya ini bersama Brigpol AA di rumah tersebut sedang menunggu teman-temannya untuk membuat sebuah acara kumpul-kumpul bersama komunitas trail," jelasnya.

NA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo pada 15 Juli 2024 atas dugaan tindak pidana perzinaan. Satuan Reskrim Polres Palopo yang melakukan penyelidikan tidak menemukan bukti adanya perzinaan sehingga kasusnya dihentikan.

"Tindak pidana dugaan perzinaan yang dilakukan Brigpol AA bersama AN itu tidak terbukti. Hanya saja, Brigpol AA ini terbukti melanggar kode etik karena telah mencederai nama baik konstitusi dan kode etik yang menyangkut kepribadiannya," terang Ridwan.

Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris menambahkan NA melaporkan Brigpol AA terkait dugaan perzinaan sehingga pihaknya turut mengusut. Hasilnya, Brigpol AA diduga melanggar kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Dalam kasus ini, Brigpol AA diduga melanggar Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri dan yang kami kenakan ada 3 pasal yaitu Pasal 5 ayat 1b, Pasal 8 ayat 1 c dan Pasal 13 huruf j," beber Idris.

Idris menegaskan, pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Brigpol AA. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan.

"Nanti setelah pemberkasannya lengkap baru akan dilaksanakan persidangan kode etik," pungkas Idris.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads