Upacara HUT ke-79 RI di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai sanksi moral terhadap enam ASN Pemkot Palopo lantaran terbukti melanggar netralitas Pemilu. Para ASN tersebut membacakan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Pantauan detikSulsel, pembacaan pernyataan oleh 6 ASN tersebut dilakukan di depan tamu undangan pelaksanaan Upacara HUT RI, Lapangan Pancasila Palopo, Sabtu (17/8/2024) pagi. Hadir pada kegiatan tersebut Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani bersama unsur Forkopimda Palopo dan para tamu undangan lainnya.
Pembacaan pernyataan dipimpin langsung Kepala Inspektorat Palopo Subair dan diikuti oleh 5 ASN lainnya. Sanksi moral tersebut dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pengibaran bendera merah putih selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada momentum tersebut, Subair terlihat memegang sebuah map batik berwarna cokelat yang terdapat surat di dalamnya. Subair pun membuka surat tersebut lalu membacakannya dan diikuti 5 ASN di hadapan para hadirin.
"Kami meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas ASN yang telah kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila kami mengulangi perbuatan yang sama, kami bersedia diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Subair.
Untuk diketahui, keenam ASN yang disanksi moral KASN tersebut yakni, Kepala Inspektorat Palopo Subair, Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur, Camat Telluwanua Erick K Siga, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, dan Pranata Komputer Dinas Dukcapil Palopo, Herman Basogan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6 ASN Pemkot Palopo, Sulsel, disanksi moral pada Upacara HUT ke-79 RI. Mereka disanksi oleh KASN usai terbukti melanggar netralitas pemilu.
"Ini kita melaksanakan apa yang menjadi sanksi KASN itu kan ada sanksi moral dan kami laksanakan dengan membacakan pakta integritas di depan khalayak ramai," kata Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza kepada detikSulsel, Sabtu (17/8).
Firmanza mengungkapkan pihaknya memilih Upacara HUT RI untuk memberikan sanksi moral kepada 6 ASN ini karena hanya diberi waktu 14 hari oleh KASN untuk melaksanakannya. Menurutnya, Upacara HUT RI adalah momentum yang pas.
"Kan dia (KASN) minta sampai 14 hari dan momen paling dekat itu adalah (upacara) 17 Agustus, jadi seperti itu kebijakan dari pemerintah kota," sebutnya.
Firmanza pun menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN ini yaitu memposting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya. Pihaknya pun memproses dugaan netralitas tersebut melalui Inspektorat yang kemudian diteruskan ke KASN dan diputuskan terbukti melanggar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ASN yang melanggar ini rata-rata dia posting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya dan keluarlah rekomendasi KASN untuk memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan," jelas Firmanza.
Dia pun mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Palopo untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Firmanza juga menekankan untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak perlu memposting bakal calon siapapun.
"Ya sudah ada imbauan dari pak PJ (Wali Kota) berupa surat edaran dan di mana-mana juga pak PJ Wali Kota dan kami juga itu mengimbau supaya (ASN) itu netral ya. Yang kita larang itu tidak usahlah posting-posting toh. Tidak like-like foto bakal calon, tidak usahlah itu," pungkasnya.
(hmw/hmw)