6 ASN Palopo Langgar Netralitas Pemilu Disanksi Moral saat Upacara HUT RI

6 ASN Palopo Langgar Netralitas Pemilu Disanksi Moral saat Upacara HUT RI

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Sabtu, 17 Agu 2024 13:00 WIB
6 ASN Pemkot Palopo bacakan pernyataan sanksi moral pada Upacara HUT RI. Muhammad Aulia/detikSulsel
Foto: 6 ASN Pemkot Palopo bacakan pernyataan sanksi moral pada Upacara HUT RI. Muhammad Aulia/detikSulsel
Palopo -

Sebanyak 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), disanksi moral pada Upacara HUT ke-79 RI. Mereka disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) usai terbukti melanggar netralitas pemilu.

"Ini kita melaksanakan apa yang menjadi sanksi KASN itu kan ada sanksi moral dan kami laksanakan dengan membacakan pakta integritas di depan khalayak ramai," kata Sekretaris Daerah Kota Palopo Firmanza kepada detikSulsel, Sabtu (17/8/2024).

Firmanza mengungkapkan pihaknya memilih Upacara HUT RI untuk memberikan sanksi moral kepada 6 ASN ini karena hanya diberi waktu 14 hari oleh KASN untuk melaksanakannya. Menurutnya, Upacara HUT RI adalah momentum yang pas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dia (KASN) minta sampai 14 hari dan momen paling dekat itu adalah (upacara) 17 Agustus, jadi seperti itu kebijakan dari pemerintah kota," sebutnya.

Firmanza pun menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh 6 ASN ini yaitu memposting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya. Pihaknya pun memproses dugaan netralitas tersebut melalui Inspektorat yang kemudian diteruskan ke KASN dan diputuskan terbukti melanggar.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ASN yang melanggar ini rata-rata dia posting salah satu bakal calon menggunakan media sosialnya dan keluarlah rekomendasi KASN untuk memberikan sanksi moral kepada yang bersangkutan," jelas Firmanza.

Dia pun mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemkot Palopo untuk menjaga netralitasnya sebagai ASN. Firmanza juga menekankan untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak perlu memposting bakal calon siapapun.

"Ya sudah ada imbauan dari pak PJ (Wali Kota) berupa surat edaran dan di mana-mana juga pak PJ Wali Kota dan kami juga itu mengimbau supaya (ASN) itu netral ya. Yang kita larang itu tidak usahlah posting-posting toh. Tidak like-like foto bakal calon, tidak usahlah itu," pungkasnya.

Adapun keenam ASN yang melanggar netralitas tersebut membacakan pernyataan pada Upacara HUT RI yang digelar di Lapangan Pancasila, Kota Palopo, Sabtu (17/8) pagi tadi. Pembacaan pernyataan dipimpin oleh Kepala Inspektorat Palopo, Subair.

Dalam pernyataannya, Subair bersama 5 ASN lainnya meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas yang telah dilakukan. Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulanginya mereka siap disanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran netralitas ASN yang telah kami lakukan. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila kami mengulangi perbuatan yang sama, kami bersedia diberi sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Subair di hadapan tamu undangan pada Upacara HUT RI tersebut.

Untuk diketahui, keenam ASN yang disanksi moral KASN tersebut, yakni Kepala Inspektorat Palopo Subair, Sekretaris Dinas Dukcapil Palopo Makmur, Camat Telluwanua Erick K Siga, Camat Mungkajang Latif Muhammad Abduh, Lurah Malatunrung Iskandar, dan Pranata Komputer Dinas Dukcapil Palopo, Herman Basogan.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads