Sebanyak 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam kehilangan jabatan jika struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dirampingkan menjadi 30. Pembahasan struktur perampingan OPD tersebut masih alot di DPRD Palopo.
"Ada 141 ASN terancam kehilangan jabatan kalau yang diterapkan itu 30 OPD di luar kecamatan," ujar Kabag Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid kepada detikSulsel, Jumat (19/7/2024).
Sainal mengatakan rencana perampingan OPD tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Palopo. Pihaknya kembali akan rapat dengan Pansus DPRD Palopo membahas hal tersebut pada Senin (22/7) mendatang.
"ASN yang terancam kehilangan jabatan ini imbas dari perampingan OPD yang sedang dalam tahap pengkajian di DPRD. Ini masih mau dirapatkan lagi Senin mendatang," sebutnya.
Sainal menjelaskan, 141 jabatan ASN yang akan hilang tersebut mulai dari jabatan eselon II hingga IV yang terdiri dari jabatan Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Kepala Sub Bagian. Namun, Sainal enggan berkomentar terkait nasib dari 141 ASN tersebut.
"Jabatan yang akan hilang itu mulai dari eselon II hingga IV seperti Kepala Dinas sampai Kepala Sub Bagian. Terkait apakah nanti dinonjobkan atau bagaimana saya rasa itu bukan ranahnya bagian organisasi, itu ranahnya BKPSDM," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, usulan perampingan OPD yang disampaikan Pemkot Palopo menjadi 30 dalam rapat dengan Pansus DPRD Palopo belum disetujui pada Senin (15/7) lalu. Dalam rapat tersebut, DPRD Palopo justru mengusulkan OPD cukup 25 saja.
"Pada rapat Pansus DPRD Senin lalu, usulan kami dari Pemkot dari 31 ke 30 dan DPRD dari 24 ke 25, tetapi sampai saat ini belum menemui titik temu," kata Sainal Sahid kepada detikSulsel, Jumat (19/7).
Berikut draft 30 OPD yang diusulkan Pemkot Palopo:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian;
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pertanian;
- Satpol PP;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
- Dinas Pariwisata;
- Dinas Sosial;
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Dinas Kesehatan;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Badan Pendapatan Daerah;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Sekretariat Daerah (Terbagi 12 Bagian);
- Sekretariat DPRD;
- Inspektorat Daerah;
(hsr/hsr)