Oknum pengacara di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AA (26) ditetapkan tersangka usai memperkosa wanita inisial IR (26). Pelaku memperkosa korban yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).
"Pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan maksimal hukuman selama 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (22/6/2024).
Sayed mengungkapkan, pelaku selama ini intens komunikasi via percakapan elektronik. Keduanya berkenalan dari aplikasi media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban dengan pelaku ini berkenalan melalui chat di Instagram sehari sebelum kejadian," tuturnya.
Belakangan, keduanya pun memutuskan untuk bertemu. Pelaku saat itu menjalankan aksinya dengan modus mendengarkan curhatan korban.
"Baru pertama kali diajak ketemu untuk curhat. Meski tidak ada hubungan spesial, korban sama sekali tidak curiga kepada pelaku," kata Sayed.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan itu terjadi di perumahan wilayah kelurahan Songka, Palopo, Selasa (18/6). Namun pelaku dan korban awalnya bertemu di warung kopi.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumah orang tuanya. Pelaku lalu mengajak korban masuk ke kamar dengan dalih ingin mendengarkan curhat korban.
"Di dalam kamar itulah sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya," ungkap Sayed.
(sar/ata)