Alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menghiasi sejumlah ruas jalan, hingga dipaku di pohon. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo pun memperingatkan partai politik (parpol) agar mencabut APK tersebut.
Dari pantauan detikSulsel, di Jalan Poros Trans Sulawesi Palopo-Luwu, tepatnya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Selasa (23/4/2024), sejumlah APK terpaku di deretan pohon sepanjang jalan. APK itu terlihat mengganggu keindahan Kota Palopo.
APK yang terpaku di pohon terlihat berjejer sepanjang kurang lebih 1 kilometer ruas Jalan Poros Trans Sulawesi. Beberapa APK juga sampai menutupi larangan membuang sampah di sekitar area tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak tahu kapan mereka paku di pohon ini. Mungkin tengah malam, karena kalau ketahuan warga pasti dilarang," kata salah seorang warga bernama Akbar kepada detikSulsel, Selasa (23/4).
Akbar mengungkapkan, APK yang terpaku di pohon justru mengganggu keindahan Kota Palopo. Tidak hanya itu kata dia, hal itu justru membuat pohon mati dan gampang tumbang.
"Justru mengganggu, jelek dilihat. Ini mi yang buat pohon sering tumbang. Karena baru jadi calon wali kota merusak mi, hal kecil begini saja tidak diperhatikan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala DLH Palopo Emil Nugraha mengutarakan, pihaknya akan segera memperingati partai politik yang bersangkutan untuk segera mencabut APK yang terpaku di pohon. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan langsung melakukan penertiban.
"Kita akan peringatkan lebih dahulu, baru kami lakukan pembersihan APK yang terpaku di pohon," ucap Emil.
Dia pun sangat menyayangkan adanya parpol yang memasang APK-nya di pohon. Padahal kata dia, aturan tersebut sudah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 20214 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kami sayangkan, masih terjadi seperti itu (APK terpaku di pohon). Itu ada Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.
(sar/asm)