Pria bernama Junaid (28) ditangkap polisi karena memperkosa dan menyekap wanita berinisial NH (21) di kamar kosnya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban janjian bertemu pada Senin (1/4) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku kemudian membawa korban ke kosnya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Mereka kenalan di Facebook, terus ketemuan. Pelaku membawa korban di kosnya," kata Kasat Reskrim AKP Sayid Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (3/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di kos, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban berhubungan badan. Pelaku bahkan menyekap korban selama kurang lebih 5 jam di kosnya tersebut.
"Setelah itu melakukan tindakan itu (pemerkosaan). Kemudian korban disekap di dalam kos, kurang lebih 5 jam," terangnya.
Ahmad menuturkan saat pelaku lengah, korban berhasil kabur dan melaporkan pelaku ke kantor polisi sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi kemudian bergerak dan melacak keberadaan pelaku.
"Setelah kami mendapat laporan langsung dari korban. Kami melangsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku," ucapnya.
Polisi baru menangkap pelaku di kosnya pada Rabu (3/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap korban," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Palopo dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(hsr/ata)