Sebanyak 500 kader Keluarga Berencana (KB), Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan tenaga Posyandu Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima gaji Rp 300 ribu selama 6 bulan. Pemkot Palopo bahkan belum bisa memberikan kepastian pembayaran honorarium atau upah tersebut.
Kader KB, TPK dan tenaga Posyandu pun menggeruduk Kantor Wali Kota Palopo pada Kamis (7/3). Mereka menuntut agar Pemkot Palopo segera membayarkan hak mereka.
"Kami ada 500 orang kader KB sama TPK dan tenaga Posyandu, kami datang menuntut hak kami," kata salah seorang kader KB Ratna kepada detikSulsel, Kamis (7/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratna mengaku belum menerima upah sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024. Dia mengungkapkan upah untuk honorarium kader KB per bulan hanya Rp 300 ribu.
"Sudah 6 bulan tidak dibayar mulai Oktober tahun lalu. Honor kami sangat kecil, Rp 300 ribu per bulan. Tapi sudah honor kami kecil, beban kerja kami berat terlambat lagi pembayarannya," ungkapnya.
Dia pun menyayangkan sikap Pemkot Palopo yang tidak membayarkan upah kader KB, TPK dan tenaga Posyandu tepat waktu. Ratna dan kader KB lainnya akan melakukan aksi mogok bekerja selama honor tersebut tidak dibayarkan.
"Kita sangat butuh karena sudah mau bulan Ramadan, kita terus dijanji tapi tidak ada. Pokoknya kalau honor kami belum dibayarkan, kami tidak akan bekerja untuk sementara," ucapnya.
Pemkot Palopo Tunggu Audit BPK
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (DPPKB) Palopo Samsil mengatakan sudah memasukkan pembayaran honor kader KB itu sebagai utang belanja Pemkot Palopo. Pihaknya pun kini menunggu laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membayar upah kader KB.
"Saya sudah masukkan pembayaran honor kader KB ke keuangan, untuk dinyatakan sebagai utang belanja. Tapi kan sementara ini masih audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Namun Samsil tidak bisa memastikan jadwal pembayaran honor kader KB tersebut. Pasalnya, pihaknya juga masih menunggu status pembayaran honor dimasukan dalam utang belanja atau tidak.
"Kita tidak bisa janjikan kapan, karena itu tergantung BPK. Kalau BPK masukan sebagai utang belanja kita bayar, kalau tidak berarti hangus," tandasnya.
(hsr/hsr)