Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL) kembali menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, bantuan diberikan kepada korban kebakaran di Jalan Rappokalling Utara, Kecamatan Tallo.
Bantuan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan langsung oleh Rudianto Lallo di lokasi kebakaran pada Sabtu (17/10/2026). Bantuan yang diberikan berupa selimut, tenda, dan kasur serta uang tunai.
"Hari ini saya bersama tim kembali menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara kita yang terdampak kebakaran. Hari ini kami membawa bantuan di Rappokalling," ujar Rudianto Lallo di lokasi.
Diketahui, kebakaran di Jalan Rappokalling Utara 1, Kecamatan Tallo, Makassar, terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 09.32 Wita. Sebanyak 11 rumah terbakar dan 16 kepala keluarga (KK) terdampak akibat peristiwa tersebut. Meski demikian, tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam insiden itu.
Legislator Partai NasDem tersebut berharap masyarakat yang terdampak kebakaran tidak menilai bantuan hanya dari jumlah yang diberikan. Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban para korban.
"Harapan saya kepada saudara-saudara kita, jangan melihat dari jumlah bantuannya, tetapi semoga apa yang kami berikan ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak kebakaran," kata Rudianto.
Rudianto kembali berharap para korban tetap kuat dan tabah menghadapi musibah tersebut. Dia berharap masyarakat yang terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
"Semoga saudara-saudara kita yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap bantuan ini bisa membantu meringankan beban mereka," pungkasnya.
Sebelumnya, Rudianto Lallo juga telah menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran di Jalan Teuku Umar 10, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Kamis (15/10). Rudianto menyerahkan bantuan uang tunai Rp 1 juta untuk setiap rumah terdampak.
Simak Video "Video Kembali Aktif di DPR, Sahroni Ogah Terima Gaji Sampai Akhir Jabatan"
(sar/asm)