Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar Diancam Dibongkar

Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar Diancam Dibongkar

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 15 Okt 2026 10:13 WIB
Kanopi parkiran milik warga di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar, diancam dibongkar paksa.
Foto: Kanopi parkiran milik warga di Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Makassar, diancam dibongkar paksa. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengancam membongkar paksa kanopi parkiran yang dibangun warga di bahu jalan di Kecamatan Tamalate. Kanopi tersebut dinilai melanggar karena dibangun di atas fasilitas umum dan menghambat arus lalu lintas.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik kanopi. Pihaknya memberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kalau tidak dibongkar mandiri sampai hari Kamis (15/10), kami yang akan turun membongkar," ucap Aril kepada detikSulsel, Rabu (14/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing menganggap pemilik kanopi belum sepenuhnya menuruti imbauan pemerintah. Pasalnya kanopi di bahu jalan belum dibongkar total.

"Iya, benar hanya sebagian yang dibongkar, kami sudah turun tadi (kemarin) dan koordinasi secara persuasif dengan pemilik," ucap Fuad.

ADVERTISEMENT

Fuad mengaku pihaknya sempat memberikan batas waktu kepada pemilik kanopi agar melakukan pembongkaran sebelum Jumat (16/10). Dia berharap warga taat aturan.

"Sampai Jumat (16/10) kami berikan batas waktu dan laksanakan pembongkaran," imbuh Fuad.

Diketahui, kanopi parkiran tersebut dibangun di atas Jalan Deppasawi Luar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kanopi dibangun tepat di atas badan jalan menggunakan rangka baja ringan.

Rangka kanopi parkiran itu menyambung dari rumah warga hingga ke sisi luar jalan. Kanopi parkiran itu menutupi badan jalan, namun sebagian atas sudah di lepas.

Pengendara bernama Angga (32) mengaku sudah beberapa kali melintas di jalan tersebut dan melihat kanopi itu. Awalnya Angga tidak mempersoalkan karena mengira pemasangan kanopi tersebut sudah mendapat izin.

"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," jelasnya.



(sar/asm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads