Akhir Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP Makassar

Akhir Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek SD-SMP Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 15 Okt 2026 09:29 WIB
Kejari Makassar hentikan kasus dugaan jual beli jabatan Kepsek SD dan SMP karena minim bukti.
Foto: Kantor Kejari Makassar. Fadli Ilham/detikSulsel
Makassar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP. Keputusan ini diambil penyidik kejaksaan usai belum menemukan bukti dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Diketahui, praktik dugaan jual beli jabatan kepsek di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar mengemuka pada akhir Juni 2026 lalu. Perkara ini mencuat berdasarkan video pengakuan dua kepsek yang viral di media sosial.

Kedua kepsek itu menuding oknum pejabat Disdik Makassar yang diduga mengatur penempatan kepala sekolah. Dalam kesaksiannya, calon kepsek yang telah ikut seleksi dan ingin ditempatkan di sekolah tertentu diminta bayar hingga Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin langsung meminta Inspektorat Makassar melakukan pemeriksaan. Oknum pejabat di Disdik Makassar yang disebut dalam video beredar akan dimintai keterangan.

"Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar," kata Appi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

ADVERTISEMENT

Appi menegaskan, pemeriksaan bertujuan agar pihaknya dapat mengambil keputusan secara objektif. Keputusan final akan didasarkan pada fakta pemeriksaan alias bukan sekadar berdasarkan isu yang berkembang.

"Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar," tegasnya.

Appi memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila ada oknum pejabat yang terlibat praktik pungli atau penyalahgunaan jabatan. Dia menyebut pihak yang terlibat akan diseret ke ranah hukum.

"Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini," imbuh Appi.

Kabid GTK Disdik Makassar Dinonaktifkan

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh Yunus Sanusi lantas dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 13 Juli 2026.

"Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik sambil kita ikuti saja yang proses di Inspektorat sekarang seperti apa keputusannya," kata Sekretaris Disdik Makassar Noptiadi kepada detikSulsel, Selasa (21/7).

Penonaktifan ini setelah nama Kabid GTK Disdik Makassar sebelumnya diduga terkait dalam perkara tersebut sebagaimana dalam video beredar. Kebijakan itu juga mempertimbangkan rekomendasi Inspektorat Makassar.

"Itu kan landasan yang pertama itu terkait dengan surat yang sudah terbit, surat dari inspektorat terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kemudian yang kedua, salah satu rekomendasi dari DPRD Makassar," paparnya.

Noptiadi menuturkan, penonaktifan ini bersifat sementara untuk mendukung pemeriksaan. Apalagi saat itu Kejari Makassar sudah mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

"Intinya kita ikuti proses sesuai aturan saja. Sebenarnya hak-haknya tetap diberikan (sebagai ASN), tapi dia dinonaktifkan sementara untuk lebih fokus terhadap permasalahan ini," ucap Noptiadi.

Kejari Makassar pun melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait kasus ini. Penyidik kejaksaan memanggil sejumlah pihak dari sekolah dan Disdik Makassar untuk keperluan klarifikasi.

"Berkaitan dengan laporan yang kami terima pungli pengangkatan menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Sulfikar kepada detikSulsel, Rabu (22/7).

Sulfikar belum berspekulasi lebih jauh soal kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih fokus meminta keterangan semua pihak terkait.

"Nanti kita lihat hasilnya dari penyidik apa tanggapannya, apa kesimpulannya dari kesimpulannya bahan-bahan keterangan," imbuhnya.

Alasan Kejari Makassar Setop Perkara

Hampir tiga bulan berselang, Kejari Makassar memutuskan menghentikan kasus dugaan jual beli jabatan kepala SD dan SMP ini. Penyidik minim bukti untuk meningkatkan status hukum perkara ini.

"Jadi untuk sementara tim penyidik melakukan penghentian sementara penanganan perkaranya," ungkap Sulfikar saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).

Sulfikar menuturkan, pihaknya juga masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Makassar. Penyelidikan kasus ini berpotensi dilanjutkan tergantung LHP tersebut.

"Sembari menunggu LHP dari Inspektorat, nanti kemungkinan kalau ada bukti baru di LHP atau ada bukti yang diserahkan oleh masyarakat," ucapnya.

Dia melanjutkan, kebijakan ini sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat yang sempat menyoroti kasus ini. penyidik sebelumnya telah meminta keterangan puluhan orang.

"Masih sama dengan kemarin kurang lebih 27, bukan saksi tapi pihak yang dimintai keterangan karena masih pra penyelidikan," pungkas Sulfikar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Pelaku Pungli di Lampung Kocar-kacir Dikejar Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads