Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar Ganggu Lalin

Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar Ganggu Lalin

Fadli Ilham - detikSulsel
Rabu, 14 Okt 2026 16:19 WIB
Warga Makassar keluhkan kanopi parkiran di atas Jalan Deppasawi Luar yang menghambat lalu lintas.
Foto: Warga Makassar keluhkan kanopi parkiran di atas Jalan Deppasawi Luar yang menghambat lalu lintas. (Fadli Ilham/detikSulsel)
Makassar -

Warga mengeluhkan kanopi parkiran yang dibangun di atas Jalan Deppasawi Luar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Atap parkiran di atas jalan itu menghambat lalu lintas (lalin).

Pantauan detikSulsel, Rabu (14/10/2026), parkiran mobil itu berada di atas Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kanopi dibangun tepat di atas badan jalan menggunakan rangka baja ringan.

Rangka kanopi parkiran itu menyambung dari rumah warga hingga ke sisi luar jalan. Kanopi parkiran itu menutupi badan jalan, namun sebagian atas sudah di lepas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiang kanopi pada sisi luar jalan diikat di tiang listrik. Kanopi itu cukup tinggi, namun tetap dikeluhkan warga lain karena dibangun di atas jalan yang merupakan fasilitas umum.

Terlihat di bawah kanopi itu terparkir satu mobil dan kendaraan roda dua. Pintu rumah tempat pemasangan kanopi itu terlihat tertutup, tidak ada pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

Pengendara bernama Angga (32) mengaku sudah beberapa kali melintas di jalan tersebut dan melihat kanopi itu. Awalnya Angga tidak mempersoalkan karena mengira pemasangan kanopi tersebut sudah mendapat izin.

"Sering lewat karena saya di depan tinggal tapi tidak terlalu dekat di sini, sebelumnya itu jembatan, memang ini awalnya kan banyak yang tahu bisa begitu karena mungkin dapat izin," kata Angga kepada detikSulsel.

Dia mengaku baru mendapat informasi jika pemasangan kanopi itu melanggar. Namun sebagai pengendara, dia mengatakan pemasangan kanopi itu tidak mengganggu.

"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," jelasnya.

Menurutnya, pemasangan kanopi itu untuk dijadikan garasi mobil. Ia menyebut, pemilik mobil tidak memiliki tempat lain di sekitar lokasi sehingga membuat kanopi hingga mengambil badan jalan.

"Kalau dilihat itu mungkin untuk mobilnya ya, karena sering lewat ada mobil diparkir disitu, tidak ada lagi tempat makanya disitu dipasang," katanya.

Diketahui, kanopi di atas Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, itu menuai sorotan dan videonya viral di media sosial. Pemilik kanopi disebut tidak melakukan pembongkaran meski sudah diberi peringatan.



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads