Ayah-2 Anak Keroyok Tetangga di Makassar gegara Tersinggung

Ayah-2 Anak Keroyok Tetangga di Makassar gegara Tersinggung

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 14 Okt 2026 10:30 WIB
Polisi menangkap ayah dan dua anak yang mengeroyok tetangganya di Makassar.
Foto: Polisi menangkap ayah dan dua anak yang mengeroyok tetangganya di Makassar. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Seorang ayah berinisial HK (44) dan dua anaknya, MNRH (19) dan MNF (17) mengeroyok remaja berusia 14 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengeroyokan diduga dipicu ketersinggungan antara salah satu pelaku dengan korban.

"Bapak dan dua anaknya (yang diamankan)," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Landak Inspeksi Kanal, Kelurahan Mamajang Dalam, Kecamatan Mamajang, Rabu (23/9) lalu. Pelaku dan korban merupakan tetangga

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya terjadi karena adanya ketersinggungan sehingga pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap korban sehingga mengakibatkan luka," kata Jafar.

Ketiga terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Minggu (11/10). Para terduga pelaku teridentifikasi dari adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

"Betul ada CCTV dan dari CCTV itu memang masih didalami karena kejadiannya itu di bulan September dan dia diamankan di bulan Oktober," ungkap Jafar.

Dalam rekaman CCTV, korban sedang duduk di sekitar rumahnya. Ketiga terduga pelaku lalu datang menggunakan sepeda motor dan diduga langsung menganiaya secara bersama-sama.

"Betul di CCTV itulah yang kami lakukan identifikasi wajah kemudian menjadi barang bukti sehingga penyidik melakukan upaya paksa dan melakukan penangkapan," beber Jafar.

Dari hasil pemeriksaan awal, HK mengaku memukul korban satu kali. Sementara kedua anaknya masing-masing mengaku memukul korban sebanyak empat kali.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Penyidik sementara merampungkan berkas perkara ketiga pelaku yang melibatkan anak di bawah umur.

"Maka berkas ini di-split menjadi dua berkas perkara yaitu satu untuk berkas perkara orang dewasa, satu untuk berkas perkara pelaku sebagai anak," pungkas Jafar.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads