Polisi menangkap dua remaja berinisial DN (15) dan IZ (16) yang diduga terlibat tawuran antara kelompok Sinassara dan Buloa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu terduga pelaku diduga menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada remaja lain untuk mengikuti perang kelompok.
Kedua remaja tersebut diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap empat orang yang lebih dulu ditangkap. DN dan IZ pelaku itu diamankan di dua lokasi berbeda di Makassar, Senin (12/10).
"Kita kembangkan dan alhamdulillah dua orang pelaku yang kita cari atas nama DN dan IZ diamankan," ujar Kapolsek Tallo AKP Asfada kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. Salah satu pelaku diduga memberi modal kepada kelompok yang akan mengikuti tawuran.
"DN ini yang memberikan atau menjanjikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku yang sebelumnya telah tertangkap. Kemudian IZ ini termasuk pelaku yang ikut melakukan perkelahian kelompok dengan membawa senjata tajam jenis busur," jelasnya.
Asfada melanjutkan, kedua remaja tersebut diamankan di Mapolsek Tallo. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini.
"Kedua pelaku yang saat ini telah diamankan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Tallo dan disangkakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," imbuh Asfada.
Diketahui, polisi lebih dulu mengamankan 4 remaja saat tawuran antara kelompok Sinassara dan Buloa pada Rabu (30/9). Empat orang remaja yang diamankan diketahui berinisial ST (14), FI (18), IY (19), dan MF (15).
"Yang mana salah satu yang dipanggil adalah lelaki ST yang ternyata merupakan salah satu anggota geng motor dari Pabassi yang diiming-imingi uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," kata Asfada kepada wartawan, Kamis (1/10).
