Sebanyak 104 orang ditangkap saat polisi menggerebek Kampung Sapiria Bortak, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Wilayah yang dijuluki 'Kampung Narkoba' ini disebut sudah kerap menjadi lokasi peredaran narkotika.
Penggerebekan di Kampung Narkoba itu terjadi pada Jumat (9/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Pengepungan dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar di-backup oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Penindakan dilakukan di sebuah lokasi yang di depannya terhalang oleh pintu besi setinggi 3 meter dan di bagian atasnya dipasangi kawat duri. Namun petugas menggerinda pintu dan menerobos masuk ke dalamnya.
"Kampung Sapiria Bortak di wilayah Tallo ini memang sudah kerap kali diketahui peredaran narkoba di sana cukup besar," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (10/10).
Dirangkum detikSulsel, Senin (12/10/2026), berikut 5 hal tentang penggerebekan di Kampung Narkoba.
1. Polisi Tangkap 104 Orang
Arya mengatakan penggerebekan melibatkan 80 personel Polrestabes Makassar dan 25 personel Ditresnarkoba Polda Sulsel. Pelaku yang diamankan dari lokasi berjumlah 104 orang.
"Hasil didapatkan kurang lebih 104 orang tersangka yang menggunakan narkotika dengan 3 orang bandar," katanya.
Dia menuturkan 104 orang yang diamankan langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, 98 orang positif menggunakan sabu. Sementara enam orang dinyatakan negative.
"Dari 104 ini sudah dites urine ada 6 orang negatif jadi sisanya positif semua," bebernya.
2. Bandar Sabu Kabur Lewat Atap
Pria berinisial P yang diduga menjadi bandar sabu ditangkap saat penggerebekan itu. Pelaku sempat melarikan diri melalui atap rumah saat 'kampung narkoba' itu digerebek.
"Kami berhasil mengamankan (P) setelah yang bersangkutan melarikan diri melalui atap-atap perumahan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara kepada wartawan, Sabtu (10/10).
Polisi yang melakukan pengejaran pun menangkap bandar sabu tersebut. Polisi turut menemukan sabu sekitar 5 gram dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
"Di badan saudara P itu ada narkotika jenis sabu kurang lebih 5 gram dan juga uang tunai sekitar 50 juta rupiah untuk penjualan sabu hari ini di wilayah Bortak," jelas Lulik.
Pelaku P diduga berperan mengendalikan peredaran narkoba di kawasan Bortak. Bandar sabu tersebut sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan dua laporan polisi.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO selama kurang lebih 4 bulan yang lalu karena ada dua laporan polisi yang menyebutkan bahwasanya barang yang didapatkan itu barang dari saudara P," katanya.
Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
(asm/asm)