Ulah 2 Remaja Bobol Brankas Masjid Al Markaz Makassar Rp 75 Juta

Ulah 2 Remaja Bobol Brankas Masjid Al Markaz Makassar Rp 75 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 27 Sep 2026 09:00 WIB
Polisi tangkap remaja GF (19) terkait pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar.
Polisi tangkap remaja GF (19) terkait pencurian brankas di Masjid Al Markaz Al Islami, Makassar. Foto: Reinhard Soplantila/detikSulsel
Makassar -

Dua remaja berinisial AF (19) dan GF alias Gopal (19) ditangkap gegara mencuri dan membobol brankas berisi uang Rp 75 juta milik Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al Markaz Al Islami Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Uang hasil curian digunakan membeli sabu hingga bermain judi online (judol).

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan para pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Pelaku AF yang berperan sebagai eksekutor masuk ke Masjid Al-Markaz Al-Islami mengambil brankas pada Kamis (6/8) malam.

"Jadi pada saat itu kejadian di tanggal 6 Agustus ini waktu yang cukup lama karena pada saat kejadian CCTV yang ada di Al Markaz kurang jelas," ujar Arya saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menuturkan AF membawa brankas ke rumah GF untuk dibongkar. Arya menyebut keduanya beraksi dibantu rekannya yang lain berinisial DA (25) yang kini masih dalam pengejaran aparat.

"(AF) sebagai eksekutor membawa brankas ke rumahnya GA untuk dibuka. Nah AF sendiri dia juga yang mencungkil brankas menggunakan peralatan dari GF," bebernya.

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan pencurian, pelaku AF kabur ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sabu dan bermain judi online.

"Pelaku kabur ke Kendari, di Kendari cukup lama, dan kerugian yang dialami oleh Yayasan Al Markaz itu Rp 75 juta dan pelakunya sudah ditangkap," ungkap Arya.

"AF sendiri mengaku bahwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu dan serta untuk judol," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gopal Dapat Jatah Rp 10 Juta

Polisi yang melakukan pengejaran menangkap pelaku GF alias Gopal di Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, pada Jumat (25/9). Saat itu Jatanras dan Opsnal Polrestabes Makassar menggerebek rumah pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah.

"Pelaku melarikan diri lewat atas seng atau atas rumah, sempat berulang kali kami melepaskan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan dan pelaku tetap melarikan diri (sebelum akhirnya ditangkap)," kata Katim Jatanras Polrestabes Makassar, Aiptu Muhammad Kemal kepada wartawan, Sabtu (26/9).

Kemal mengatakan dalam kasus ini, Gopal bertugas membantu AF membobol dan mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami. Brankas itu dibawa AF ke rumah Gopal untuk dibongkar.

"Pada saat itu kondisi memang lagi sepi hingga pelaku utama melakukan aksinya yaitu mengambil sebuah brankas. Setelah mengambil brankas dia mengangkat sendiri dia menghubungi Gopal tersebut dan menuju ke rumah Gopal," beber Kemal.

Kemal mengungkapkan Gopal mendapat bagian sekitar Rp 10 juta dari hasil pencurian tersebut. Uang itu digunakan Gopal untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.

"Jadi menurut informasi dari yang kami amankan si Gopal ini dia dapat pembagian 10 juta lebih. Dari hasil yang didapatkan pelaku sekitar Rp 10 juta tersebut digunakan untuk narkoba dan judi online," pungkas Kemal.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Kelezatan Konro Iga Bakar di Restoran Kota Makassar"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads