Pria Pamer Kelamin dan Onani Depan Wanita di Makassar Ditangkap

Pria Pamer Kelamin dan Onani Depan Wanita di Makassar Ditangkap

Fadli Ilham - detikSulsel
Kamis, 17 Sep 2026 16:11 WIB
Pria pamer kelamin dan onani depan wanita di Makassar saat ditangkap.
Pria pamer kelamin dan onani depan wanita di Makassar saat ditangkap. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (27) usai diduga pamer kelamin dan onani di depan wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IS sudah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 2 kali.

"Sudah 2 kali lakukan asusila jadi kejadian di Rappocini itu perbuatan yang kedua kalinya. Yang sebelumnya itu di Kecamatan Rappocini juga. Tapi yang perbuatan yang kedua ini baru diamankan," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (17/9/2026).

Pelaku melakukan perbuatan asusila itu di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kompleks Pemda, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (14/9) sekitar pukul 16.00 Wita. Pelaku kemudian diamankan keesokan harinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jafar menuturkan, aksi cabul pelaku bermula saat melintas di Jalan Yusuf Dg Ngawing dan melihat korban menggunakan celana pendek sedang memberi makanan kucing. Pelaku kemudian berhenti di lokasi tersebut.

"Kemudian ini pelaku turun lah dari motor, dia parkir, dia dekatilah korban, dia buka celananya, kasi keluar kelaminya, terus dia onani di situ," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima laporan, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tidung Mariolo, Selasa, (15/9). Kasusnya kini diserahkan ke PPA Polrestabes Makassar.

"Akhirnya diamankan oleh anggota Opsnal Polsek Rappocini. Karena Polsek tidak bisa tangani perkara PPA maka penanganan perkara diserahkan ke PPA Polrestabes Makassar," ucapnya.

Kini IS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah PPA Polrestabes Makassar melakukan interogasi. Kini, pelaku diwajibkan melapor 3x seminggu dan menunggu pengiriman barang bukti untuk penuntutan.

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Tidak lakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka itu ancaman hukumannya 5 tahun ke bawah. Tidak memenuhi syarat penahanan, jadi tersangka sekarang wajib lapor. Dia wajib lapor 3x seminggu," pungkasnya.



(asm/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads