Ojol Bebas Aturan Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di SPBU Makassar

Ojol Bebas Aturan Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di SPBU Makassar

Fadli Ilham - detikSulsel
Senin, 14 Sep 2026 12:17 WIB
Situasi antrean BBM di SPBU Jalan Hertasning Makassar.
Foto: Situasi antrean BBM di SPBU Jalan Hertasning Makassar. (Fadli Ilham/detikSulsel)
Makassar -

Aturan ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak lagi diberlakukan khusus ojek online (ojol). Ojol bebas masuk SPBU untuk mengisi Pertalite tanpa harus diperiksa pelat kendaraannya.

Kebijakan membebaskan aturan ganjil genap bagi ojol mulai diberlakukan di semua SPBU mulai Senin (14/9). Keringanan ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi penerapan ganjil genap pada hari sebelumnya.

"Kami sampaikan bahwa untuk teman-teman ojol pengisian di SPBU bisa langsung mengisi tanpa ada aturan ganjil genap dengan menunjukkan aplikasi dan atribut ojolnya," kata Senior Supervisor Commrel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan ganjil dan genap juga diterapkan di SPBU Jalan Letjen Hertasning Makassar. Kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan petugas yang berjaga di SPBU.

"Untuk ojol sesuai dengan arahan dan hasil komunikasi teman-teman petugas, tidak ada batasan ganjil genap, semua boleh masuk," ucap petugas Dishub Makassar Ramli yang ditemui di SPBU Hertasning.

ADVERTISEMENT

Ramli menuturkan, ojol mendapat perlakuan khusus melihat kondisi pekerjaannya di lapangan. Hal ini memperhatikan tingkat aktivitasnya yang cukup tinggi.

"(Alasan ojol bebas aturan ganjil genap) Merupakan salah satu bentuk penghidupan kepada masyarakat kelas bawah," imbuh Ramli.

Di sisi lain, antrean pengisian BBM di SPBU Jalan Letjen Hertasning Makassar melandai sejak aturan ganjil genap diberlakukan. Kendaraan tidak lagi mengular di badan jalan.

"Kemacetan terurai, lebih lancer. Antrean tidak banyak di SPBU Pertamina," jelasnya.

Diketahui, aturan ganjil genap pengisian BBM di SPBU mulai berlaku sejak Minggu (13/9). Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai antrean kendaraan di SPBU yang beberapa hari terakhir mengalami kepadatan hingga memicu kemacetan.

Aturan itu berdasarkan surat edaran Pemprov Sulsel untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026.

"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9).

Selain ganjil genap, pengisian BBM untuk truk juga dibatasi dan hanya dilayani pada malam hari. Truk atau bus diizinkan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM solar mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Aturan berikutnya adalah kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Kebijakan ini untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.

"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangannya.

Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina agar setiap nozel di SPBU dimaksimalkan. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads