Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberlakukan sejumlah aturan pengisian BBM bersubsidi demi mengurai antrean di SPBU khususnya di Kota Makassar. Salah satu kebijakan yang sudah diterapkan adalah antrean BBM dengan sistem ganjil genap mengacu dari pelat kendaraan.
Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga telah menerapkan skema aturan untuk mentaktisi fenomena antrean BBM di SPBU yang memicu kemacetan lalu lintas. Pertamina pun diharapkan memaksimalkan distribusi dan pelayanan demi mendukung penyelesaian permasalahan tersebut.
Sementara Pemprov Sulsel sendiri telah menerbitkan edaran untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel. Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam suratnya Pemprov mendesak Pertamina segera menerapkan berbagai aturan pelayanan di SPBU untuk mengurai antrean.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9/2026).
Dirangkum detikSulsel, berikut sejumlah aturan pengisian BBM untuk mengurai antrean kendaraan yang berlaku pada semua SPBU di Sulsel termasuk Makassar:
1. Penerapan Sistem Ganjil Genap
Antrean BBM di SPBU Racing Jalan Urip Sumoharjo mulai terurai imbas penerapan sistem ganjil genap. (Sahrul Alim/detikSulsel) |
Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU Sulsel mulai diberlakukan pada Minggu (13/9). Dalam penerapannya, kendaraan diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU berdasarkan angka terakhir pada pelat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pada hari diterapkannya sistem itu.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dan seterusnya yang hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 dan seterusnya.
Pada hari pertama pelaksanaannya, antrean BBM mulai berangsur terurai sebagaimana terpantau di SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan AP Pettarani, Minggu (13/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas yang berjaga di lokasi mengecek pelat kendaraan dan hanya mengizinkan motor maupun mobil yang angka pelatnya akhiran ganjil.
"Ganjil genap dilihat dari tanggal, hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil," kata Staf Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Sulsel, Ahmad saat berjaga di SPBU Jalan Pettarani.
Di SPBU tersebut, antrean kendaraan tidak lagi mengular sampai ke badan jalan sebagaimana hari sebelumnya. Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Pertamina 74.902.32 Racing, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Minggu (13/9) pukul 18.08 Wita.
"Mulai pukul 08.00 di SPBU Racing Center, kita telah menerapkan sistem ganjil-genap pada seluruh masyarakat yang isi BBM. Sampai saat ini cukup longgar," kata Plt Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf saat di lokasi.
Sejumlah mobil yang hendak mengisi solar subsidi di SPBU tersebut bahkan terpantau lancar. Antrean motor pun sudah jauh lebih cepat dan tidak membutuhkan waktu lama untuk menunggu giliran mengisi Pertalite subsidi.
"Masyarakat patuh untuk mengikuti anjuran imbauan terkait penerapan ganjil genap. Sangat jelas dampak perbedaannya, antrean itu bahkan sudah tidak antre di jalan, di dalam SPBU saja cuma setengah," imbuh Fahlevi.
2. Truk Dibatasi Isi BBM di SPBU Mulai Malam
Pengisian BBM di SPBU untuk kendaraan besar, baik truk dan bus pun mulai dibatasi. Jadwal pengisian BBM jenis truk dialihkan hanya untuk malam hingga hari. Hal ini untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar di jam operasional siang.
Kebijakan ini juga mulai diberlakukan di SPBU Pertamina 74.902.32 Racing, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Minggu (13/9). Di SPBU depan kantor Gubernur Sulsel itu, truk maupun bus diizinkan masuk ke SPBU untuk mengisi BBM solar mulai pukul 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.
"Untuk truknya (mengisi BBM di SPBU) malam, mulai dari jam 9 (malam) sampai 6 pagi di SPBU," kata salah satu petugas Dishub Makassar Fajri yang berjaga di SPBU Racing.
Sementara di SPBU Pertamina 74.902.78, Jalan AP Pettarani Makassar, Minggu (13/9) sekitar pukul 15.43 Wita, sejumlah truk sempat ditahan lantaran belum waktunya untuk diperkenankan masuk SPBU. Truk itu pun memilih menunggu di pinggir jalan sampai tiba jadwal dilayani.
"Tadi kami sudah arahkan untuk tidak mengantre di sana tapi mereka ngotot dan tidak mau meninggalkan tempat. Jadi kami biarkan saja dulu sambil koordinasi dengan pimpinan," ujar Staf Bidang EBT Dinas ESDM Sulsel Ahmad yang berjaga di SPBU Pettarani.
3. Isi BBM untuk Indikator 1 Bar ke Bawah
Aturan berikutnya adalah kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah. Kebijakan ini untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.
Masyarakat yang kondisi BBM kendaraannya masih mencukupi diimbau untuk tidak ikut antre di SPBU. Pasalnya situasi ini dinilai berpotensi kembali memperpanjang antrean dan menambah kepadatan di SPBU.
"Kami juga bersama aparat kepolisian untuk menyisir dan mengejar pelanggaran, termasuk distributor ilegal BBM dari subsidi ke industri atau bukan peruntukannya," tegas Andi Sudirman.
4. Penertiban Personel dan Nozel SPBU
Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina agar setiap nozel di SPBU dimaksimalkan. SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi. Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya.
Aturan ini dibuat setelah Andi Sudirman memantau sejumlah SPBU dan mendapati operator SPBU yang mengoperasikan nozel masih minim. Kekurangan petugas SPBU yang melayani pengendara dinilai membuat perlambatan pengisian BBM hingga memicu kepadatan.
"Kita berharap Pertamina dapat melakukan langkah-langkah cepat termasuk distribusi BBM untuk amankan stok, menambah kuota BBM untuk Sulsel, sidak operasional nozel SPBU dan pengetatan lainnya. Kita siap backup bersama TNI, Polri dan Satpol serta dishub kabupaten/kota," imbuh Andi Sudirman.
5. Inovasi Pengisian BBM Lewat Modular SPBU
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Pertamina menyiapkan 3 modular SPBU di CPI Makassar. (dok. istimewa) |
PT Pertamina turut diminta segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian BBM, seperti penambahan jam operasional, mengawasi jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU dan digitalisasi antrian.
Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah penyiapan tiga unit modular SPBU yang akan diluncurkan di kawasan CPI Makassar, Senin (14/9). SPBU mobile yang dikerjasamakan dengan Pemprov Sulsel tersebut akan melayani pengisian BBM khusus motor.
"Kami siapkan tiga unit Modular SPBU khusus untuk kendaraan roda dua yang nantinya akan menjadi salah satu upaya untuk menambah akses masyarakat dalam mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean di SPBU lainnya," ungkap Andi Sudirman.
Modular SPBU tersebut merupakan fasilitas yang secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau motor, dengan menerapkan aturan ganjil-genap. Sementara batas pengisian maksimal Rp 30 ribu per motor.
"Harapan kita ke depan semua bersabar dan kemudian bagaimana kita berprogres untuk melaksanakan langkah-langkah inovatif. Dan juga dukungan daripada Pertamina," jelas Andi Sudirman.
6. TK, SD, SMP di Makassar Sekolah Daring
Pemkot Makassar juga telah mengambil langkah taktis menghadapi antrean panjang pengisian BBM di sejumlah SPBU. Kebijakan itu dengan memberlakukan pembelajaran daring bagi peserta didik mulai jenjang PAUD, TK, SD dan SMP.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," ujar Wali Kota Makassar, Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, kebijakan sekolah daring berlaku mulai 12-19 September 2026. Kebijakan pembelajaran daring merupakan salah satu langkah responsif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah kondisi antrean BBM.
"Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah, sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan," jelasnya.
7. ASN Pemkot Makassar WFH 2 Hari
Pemkot Makassar pun menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin dan Selasa, 14-15 September. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH) yang diteken Appi pada 13 September 2026.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," tulis Appi dalam suratnya.
Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak di tengah keterbatasan ketersediaan BBM yang mengakibatkan terjadinya antrean panjang pada sejumlah SPBU. ASN diminta untuk tetap berkoordinasi terkait tugas kedinasan lewat daring.
"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Appi.
Simak Video "Video: Cekcok gegara Antrean SPBU, Sopir Angkot Tewas Ditembak Pemobil"
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)


