Penerapan sistem ganjil genap pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki hari kedua. Antrean kendaraan melandai sejak aturan tersebut diterapkan.
Pantauan detikSulsel di SPBU Jalan Letjen Hertasning Makassar, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.25 Wita, antrean kendaraan tampak sudah tidak padat. Motor maupun mobil tidak lagi mengular ke badan jalan sebelum aturan ganjil genap diterapkan.
Pada hari ini diberlakukan sistem genap yang disesuaikan dengan tanggal kalender genap. Mengacu dari penanggalan itu, maka motor dan mobil yang diizinkan masuk SPBU adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut hanya berlaku bagi pengendara yang mau mengisi BBM subsidi. Sementara di SPBU Hertasning Makassar, aturan ganjil genap tampak belum diberlakukan karena BBM Pertalite sementara kosong.
Antrean motor pun diarahkan mengisi Pertamax yang bukan subsidi dan tanpa melihat pelat kendaraan. Stok BBM Pertalite di lokasi diinformasikan baru akan kembali terisi di SPBU Hertasning pada siang hari ini.
Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengurai antrean BBM di SPBU. Kebijakan ini diinisiasi Pemprov Sulsel lewat edaran untuk penanganan antrean panjang di SPBU wilayah Sulsel.
Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor: 670/2478/DESDM yang diteken Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Kasman pada 12 November 2026. Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga. Dalam suratnya Pemprov mendesak Pertamina segera menerapkan berbagai aturan pelayanan di SPBU untuk mengurai antrean.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan," kata Kasman dalam surat edarannya dikutip detikSulsel, Minggu (13/9).
Sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU Sulsel mulai diberlakukan pada Minggu (13/9). Dalam penerapannya, kendaraan diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU berdasarkan angka terakhir pada pelat kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pada hari diterapkannya sistem itu.
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dan seterusnya yang hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU. Sementara pada tanggal genap, giliran kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi (nopol) genap yakni 0, 2, 4, 6, atau 8 dan seterusnya.
