Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 17 mobil yang parkir di bahu jalan. Seorang emak-emak yang mobilnya digembok melayangkan protes ke petugas di lokasi.
"Itu tadi kejadian yang di video itu jam setengah 3 di Jalan Abd Dg Sirua petugas gembok mobilnya tapi dia tidak terima digembok," ujar Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Senin (31/8/2026).
Irwan memahami pengendara yang digembok karena melanggar selalu tidak terima. Dia pun menegaskan alasan pengendara itu melakukan protes ke petugas di lapangan tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya namanya pelanggar tidak mau terima tetap pasti komplain, dia tidak terima digembok mobilnya," katanya.
Dia menegaskan mobil wanita itu tetap digembok karena diparkir di badan jalan. Apalagi di sepanjang jalan itu volume kendaraan cukup tinggi sehingga rawan memicu kemacetan.
"Tapi anggota sudah gembok dan ditilang, tetap digembok meski tadi sempat tolak, karena kalau parkir di bahu jalan dilarang disitu apalagi volume kendaraan tinggi disitu baru jalanan sempit," jelasnya.
Irwan mengungkapkan pemilik mobil parkir di bahu jalan karena sedang makan di warung coto. Pengendara itu berdalih area parkir warung ditempati makan sudah full.
"Ini yang punya mobil lagi makan coto tapi parkir di bahu jalan. Ada tempat parkir disitu tapi full jadi dia ambil di bahu jalan," ungkapnya.
Irwan menuturkan pihaknya melakukan penertiban di tiga ruas jalan. Selain di Jalan Abd Dg Sirua, petugas juga melakukan penindakan di Jalan AP. Pettarani dan Jalan Racing Centre.
"Jumlah kendaraan roda 4 yang di gembok sebanyak 17. Jadi ada yang digembok di beberapa lokasi termasuk Abd Dg Sirua 2 kendaraan, Pettarani 3 dan Racing Center 12 kendaraan," bebernya.
