Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak ditender ulang. Proyek tersebut akan tetap dikerjakan oleh pemenang sebelumnya yakni PT Sarana Utama Sinergy (SUS) dan Grand Puri Indonesia (GPI).
"Lelang ulang itu tidak, tidak ada karena kita sudah ada pemenang sebelumnya, jadi sebagaimana ketentuan di Perpres (109), kita harus melakukan penghentian kontrak terlebih dahulu dengan pemenang sebelumnya. Setelah itu, kita memberikan rekomendasi penghentian kontrak maupun juga rekomendasi kepada pihak PT Danantara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Helmy menyebut penghentian kerja kontrak sebelumnya dilakukan atas perintah Perpres 109 pengganti Perpres Perpres Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi terbarukan (waste to energy). Makassar yang menjadi lokasi pembangunan proyek dengan nilai investasi Rp 3 triliun ini berkewajiban menyiapkan lahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makassar juga selaku penerima manfaat lokasi, tentu sebagaimana Perpres 109 harus mempunyai lahan dan itu kita akan lakukan MoU kerja sama. Jadi lelang ini di bahasa Perpres 109 tidak ada, karena kita sudah punya pemenang sebelumnya," ujar Helmy.
Setelah kontrak sebelumnya dihentikan, Danantara akan melakukan audit tender terhadap PT SUS dan GPI. Selanjutnya, kontrak tidak lagi dilakukan oleh Pemkot Makassar, melainkan akan diambil alih oleh PT Danantara dan PT SUS.
"PT Danantara akan melakukan due diligence untuk melakukan audit terhadap pemenang sebelumnya, setelah itu Danantara-lah yang akan melakukan MoU dengan PT SUS atau nanti PT apapun itu yang akan melaksanakan PSEL di Kota Makassar. Jadi bukan, bukan lagi Makassar yang berkontrak, begitu. Jadi mungkin agak keliru (kontrak sebelumnya)," jelasnya.
Helmy juga menjelaskan bahwa PSEL Makassar ini akan menjalankan konsep aglomerasi. Nantinya, Pemkab Gowa dan Maros akan berkontribusi menyetor sampah untuk dikelola di PSEL Makassar.
"Berkaitan dengan pelaksanaan PSEL Makassar Raya aglomerasi Kota Makassar dengan Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa," jelasnya.
Pasalnya, kata Helmy, produksi sampah residu warga Makassar saat ini menyusut drastis menyusul pemberlakuan pemilahan sampah per 1 Agustus 2026. Sementara PSEL harus membakar 1.000 ton sampah per hari.
"Tentu dengan upaya kita sudah lakukan, di angka 30% akan ada terjadi penurunan (sampah residu). Dan tentu saja itu akan berpengaruh terhadap sampah yang masuk ke PSEL. Sementara sampah di PSEL ini kan minimal yang dibutuhkan 1.000 ton per hari, sehingga opsi untuk aglomerasi itu menjadi wajib kita lakukan karena sampah Makassar sudah berkurang. Kerja sama antara Makassar, Gowa, dan Maros ini menjadi penting untuk mendukung PSEL," urainya.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya juga telah memutuskan PSEL Makassar batal ditender ulang. Purbaya meminta proyek strategis nasional itu tetap dibangun di Kecamatan Tamalanrea oleh investor PT SUS dan GPI.
Keputusan itu ditetapkan Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar secara daring, Kamis (7/5). Purbaya ingin agar proyek itu segera direalisasikan.
"Tidak usah lelang lagi, kan sudah selesai (tender), lanjut saja. Tidak usah dipersulit lagi. Nanti Anda (PT SUS) jalankan di lahan yang sama (Tamalanrea). Kita ingin PSEL ini jalan dengan cepat," ujar Purbaya sesaat sebelum menutup sidang debottlenecking tersebut.
