Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mewajibkan pemilahan sampah dari rumah atau kantor per 1 Agustus 2026. DPRD Makassar kemudian meminta Pemkot Makassar tetap mengangkut sampah yang sudah dipilah sembari menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah organik.
Diketahui, kebijakan memilah sampah bagian dari keputusan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026.
Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Saat ini, sebanyak 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) telah beroperasi di Makassar untuk mendukung program pemilahan sampah sebelum dibawa ke TPA Antang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampah Telah Dipilah Harus Diangkut
DPRD Makassar secara umum mendukung kebijakan pemilahan sampah tersebut. Namun DPRD Makassar juga memberikan masukan agar Pemkot Makassar untuk saat ini tetap mengangkut semua sampah yang telah dipilah, termasuk sampah organik.
"Pemerintah Kota Makassar wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah. Wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah antara sampah organik dan non-organik. Itu wajib, tidak boleh. Itu harus ada ketegasan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Ray Suryadi kepada detikSulsel, Senin (3/8/2026).
Menurut Ray, kebijakan pemilahan sampah merupakan program yang baik meski penerapannya masih memicu polemik. Hal ini karena masih banyak warga yang belum memahami perbedaan sampah organik dan nonorganik.
"Yang pertama ini soal komunikasi sebenarnya. Informasi yang belum sampai ke masyarakat secara utuh berkaitan dengan kebijakan pemilahan sampah. Masyarakat perlu banyak disosialisasikan dan diedukasi," ujarnya.
Dia menilai masyarakat sempat bingung setelah muncul informasi bahwa TPA hanya menerima sampah residu. Padahal, kemampuan masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri masih terbatas.
"Pada akhirnya saya melihat kebijakannya diubah kembali. (Saat ini) Yang penting masyarakat memilah dulu sampahnya, sampah organik dan nonorganik," kata Ray.
Dia menegaskan kewajiban masyarakat hanya sebatas memilah sampah organik dan nonorganik. Sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Dari sisi masyarakat sudah harus mengerti dan paham bahwa kewajibannya adalah memisahkan sampah organik dan nonorganik. Selesai sampai di situ," tuturnya.
Pemkot Makassar Diminta Bangun Teba
Menurut Ray, tantangan terbesar saat ini yakni pengelolaan sampah organik. Berbeda dengan sampah nonorganik yang sudah memiliki bank sampah dan nilai ekonomi, sampah organik masih membutuhkan infrastruktur pengolahan yang memadai.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini pun mendorong Pemkot Makassar segera menghitung kapasitas fasilitas pengolahan sampah organik. Selain itu mendorong pembangunan teba atau lubang pengurai di fasilitas umum hingga tingkat lingkungan.
"Harus dihitung berapa produksi sampah organik kita dan berapa kemampuan fasilitas pengolahannya. Jangan sampai sampah organik yang dihasilkan lebih besar daripada kapasitas pengolahannya," jelasnya.
Ray mengatakan pembangunan teba harus ditempatkan di atas fasilitas umum (fasum), bukan memanfaatkan lahan milik warga. Menurutnya, penggunaan lahan pribadi hanya bisa dilakukan jika berasal dari inisiatif masyarakat.
"Tapi harus teba yang di gang itu berada di atas fasum (fasilitas umum), tidak boleh di lahannya masyarakat. Kecuali kalau inisiatif dari masyarakat itu sendiri, tidak ada masalah," ujarnya.
Dia menilai kebutuhan teba harus dihitung berdasarkan jumlah rumah dan volume sampah organik yang dihasilkan. Sebagai ilustrasi, satu teba dapat melayani sekitar 20 rumah.
"Misalnya satu gang ini ada sekitar 20 rumah. Berarti 20 rumah itu menghasilkan setidaknya dalam satu rumah sekitar 2 kilogram sampah organik. Berarti harus ada satu teba untuk meng-cover 20 rumah," tutur Ray.
Ray mencontohkan jika Makassar memiliki sekitar 500 ribu rumah, maka dibutuhkan sekitar 25 ribu teba yang tersebar di seluruh wilayah kota. Perhitungan tersebut menjadi gambaran awal kebutuhan infrastruktur pengolahan sampah organik.
"Misalnya ada 500.000 rumah di Kota Makassar, 500.000 rumah itu kemudian dibagi 20. Berarti ada sekitar 25.000 teba yang harus tersebar di seluruh Kota Makassar. Itu hitung-hitungan kasarnya," katanya.
Idealnya Setiap Rumah Olah Sampah Organik
Meski demikian, Ray mengakui kondisi ideal sebenarnya adalah setiap rumah memiliki fasilitas pengolahan sampah organik sendiri. Namun kondisi permukiman di Makassar yang mayoritas memiliki lahan terbatas membuat konsep tersebut sulit diterapkan.
"Memang yang paling ideal adalah setiap rumah ada teba-nya atau pengolahan pengurai sampahnya. Namun kondisi masyarakat di Kota Makassar sebagian besar rumahnya terbatas lahannya, tidak seperti kebijakan teba di daerah seperti Denpasar, Bali yang masyarakatnya punya lahan luas di halaman rumah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar Rasmin berharap agar kebijakan pemilahan sampah ini tidak menimbulkan polemik. Keluhan warga terkait sampah organik yang tidak diangkut ditegaskan harus diselesaikan oleh Pemkot Makassar.
"Kalau tidak diangkut, itu kan ratusan ton, jangan sampai berserakan di tengah lingkungan masyarakat. Kami wanti-wanti, sampah di masyarakat harus diambil, termasuk sampah organiknya. Jangan dengan alasan karena suruh masyarakat mengelola sampah organik malah tidak diangkut," ujar Azwar.
Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"
[Gambas:Video 20detik] (hsr/hsr)
