Pemprov Sulsel Gandeng Kejati Selamatkan Eks Stadion Mattoanging-GOR Sudiang

Pemprov Sulsel Gandeng Kejati Selamatkan Eks Stadion Mattoanging-GOR Sudiang

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Kamis, 31 Jul 2025 18:52 WIB
Rapat pembahasan penyelamatan aset antara Pemprov Sulsel dengan Kejati Sulsel.
Foto: Rapat pembahasan penyelamatan aset antara Pemprov Sulsel dengan Kejati Sulsel. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menggandeng Kejati Sulsel untuk memberikan pendampingan hukum terkait pengamanan aset lahan eks Stadion Mattoanging hingga Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang di Makassar. Aset pemerintah itu terancam diserobot karena digugat kepemilikannya oleh warga.

"Kami meminta yang namanya legal opinion dan pendampingan hukum dari kejaksaan dengan semua instansi teknis terkait aset," kata Sekda Sulsel Jufri Rahman saat rapat di kantor Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Jufri tidak merinci permasalahan di balik aset tersebut. Namun dia mengakui ada gugatan yang bergulir yang mengancam keselamatan aset Pemprov Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Banyak gugatan yang saat ini bergulir seperti di Kawasan Olahraga Sudiang," tuturnya.

Jufri mengatakan, aset tersebut harus dipastikan alas haknya agar tidak bermasalah di kemudian hari. Pasalnya, lahan eks Stadion Mattoanging rencananya akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

ADVERTISEMENT

Selain pengamanan aset lahan eks Stadion Mattoanging dan GOR Sudiang, Pemprov Sulsel juga meminta pendampingan hukum pengadaan lahan untuk pembangunan Overpass Tonasa II, di Kabupaten Maros-Pangkep. Apalagi Pemprov Sulsel telah menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) proyek tersebut.

"Ketiga, permintaan pendapat hukum terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi rencana Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Onkoe, Kabupaten Maros, dengan luas 5,28 hektare," jelas Jufri.

Penyerahan SK Penlok untuk konstruksi lahan jalur Kereta Api yang sudah dilakukan sejak 2024. Total lahan seluas 5,28 hektare terdiri dari 94 bidang di Sapanang, Pangkep dan 5 bidang di Ongkoe, Maros.

"Kita berharap akan segera mendapatkan arahan dari jaksa pengacara negara agar dapat segera bergerak di lapangan untuk menyelesaikan permasalahan aset-aset tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Wakajati Sulsel, Roberth M Tacoy menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan pendapat, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya. Pihaknya sisa menunggu surat kuasa hukum dari Pemprov Sulsel.

"Sebelum mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum, kami ingin terlebih dahulu mendengarkan paparan lengkap dari pemohon (Pemprov Sulsel). Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang menutupi," tegas Roberth.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads