Appi Desak Jukir Liar Aniaya Pemobil di Makassar Diproses Hukum

Appi Desak Jukir Liar Aniaya Pemobil di Makassar Diproses Hukum

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 12 Jul 2026 17:00 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Appi Arifuddin.
Foto: Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin. (dok. detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin buka suara soal juru parkir (jukir) yang menganiaya pengendara mobil usai diminta menunjukkan karcis parkir resmi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Appi mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan diproses hukum.

"Tentu yang namanya kekerasan harus diproses lah, tidak bisa tidak," tegas Appi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Appi menilai perbuatan jukir liar itu tidak bisa ditolerir. Aksi kekerasan terduga pelaku merupakan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan semuanya bisa dibicarakan, tapi kalau melakukan kekerasan menurut saya sudah melanggar hukum dan harus diproses," tambah Appi.

Appi juga meminta Perumda (PD) Parkir Makassar Raya meningkatkan pengawasan. Dia menegaskan jukir resmi dalam bekerja memiliki aturan dan wajib dilengkapi dengan atribut resmi.

ADVERTISEMENT

"Pasti harus menjaga, namanya pelayan masyarakat. Tidak boleh ada arogansi yang muncul di dalam sana dibicarakan. Kan mereka punya dasar aturan, mereka punya atribut dan sebagainya," jelasnya.

Sementara itu, Humas PD Parkir Makassar Raya Asrul menegaskan, terduga pelaku bukan jukir resmi. Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk menelusuri kejadian ini.

"Oknum ini memang tidak terdaftar (sebagai jukir resmi) di PD Parkir, untuk sementara itu informasi yang bisa kami sampaikan," ucap Asrul.

Dari informasi sementara, jukir liar itu memukul pengendara mobil usai mematok tarif Rp 5 ribu. Namun korban meminta jukir liar itu menunjukan karcis resmi sebelum membayar.

"Korban minta karcis tapi si jukir ini tidak bisa berikan sehingga terjadi ketegangan. Mungkin diminta bayar 5 ribu sehingga korban minta karcis untuk memastikan jukir resmi atau liar," tuturnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Asrul mengatakan pihaknya menyerahkan ke aparat kepolisian untuk memproses tindak pidana pelaku.

"Korban sudah resmi melapor di Polrestabes Makassar karena ini sudah masuk ranah pidana. Sekarang sudah dilakukan pengejaran oleh polisi," jelas Asrul.

Diketahui, penganiayaan itu itu terjadi di depan TK Angkasa I, Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Sabtu (11/7) pagi. Dari video beredar, korban sempat memberi uang Rp 2 ribu namun ditolak oleh pelaku yang memaksa meminta Rp 5 ribu.



(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads