16 Bulan Buron, Pria Makassar Tipu Teman Rp 135 Juta Ditangkap di Maluku

16 Bulan Buron, Pria Makassar Tipu Teman Rp 135 Juta Ditangkap di Maluku

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 10 Jul 2026 20:30 WIB
Polisi menangkap pria berinisial HPL (50) setelah 16 bulan buron kasus dugaan penipuan modus jual beli mobil di Kota Makassar.
Foto: dok istimewa
Makassar -

Polisi menangkap pria berinisial HPL (50) setelah 16 bulan buron kasus dugaan penipuan modus jual beli mobil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menipu temannya berinisial RS sebesar Rp 135 juta.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Rabu (8/7).

"Tim Opsnal Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan anggota Opsnal Reskrim Halmahera Selatan dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan," kata Iptu Uji kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji menjelaskan kasus ini bermula saat korban RS, ditawari satu unit mobil oleh pelaku yang telah lama dikenalnya melalui hubungan pekerjaan. Pelaku mengaku mobil tersebut milik sebuah perusahaan di Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Terlapor mendatangi pelapor di rumahnya dan terlapor menawarkan 1 unit mobil yang ingin dijual. Mobil tersebut adalah mobil milik perusahaan yang beralamat di Kota Balikpapan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Setelah melihat foto kendaraan yang ditawarkan, korban kemudian sepakat membeli mobil tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp 135 juta ke rekening pelaku pada Maret 2025. Pelaku berjanji mobil akan dikirim paling lambat April 2025.

"Setelah melihat kondisi mobil melalui foto dari terlapor, pelapor pun berminat membeli mobil tersebut sehingga mentransferkan uang kepada terlapor sebesar Rp 135 juta," jelas Uji.

"Namun hingga waktu yang dijanjikan (April 2025), mobil tersebut tidak pernah dikirim dan uang korban juga tidak dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Panakkukang," lanjut dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menerima uang dari korban dan tidak dikembalikan. Namun setelah kembali mengecek kondisi mobil, pelaku mengaku kendaraan yang akan dibeli dalam kondisi rusak sehingga batal diambil.

"Pelaku mengaku tidak jadi mengirim mobil karena kondisinya rusak. Uang milik korban juga tidak dikembalikan karena sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Uji.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.



(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads