Sanksi Berlapis Oknum Dosen PNUP Makassar Lecehkan 3 Mahasiswi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 12 Mei 2026 09:09 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kayoko Hayashi
Makassar -

Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial IS dijatuhi sanksi berlapis usai terbukti melecehkan tiga mahasiswi modus perbaikan nilai. Dosen Jurusan Akuntansi itu dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, penurunan jabatan dan larangan beraktivitas di kampus selama satu tahun.

Satu korban awalnya mengadu ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami saat ujian perbaikan nilai. Pihak BEM kemudian melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP, pada Senin (13/4/2026).

"Per tanggal 13 April kami melapor ke Satgas bahwa ada tindakan kekerasan (seksual) karena saya merasa hal ini tidak bisa dianggap enteng," ujar Presiden BEM PNUP Makassar Hendra Saputra kepada detikSulsel, Kamis (7/5).

Belakangan terungkap ada dua mahasiswi lain yang diduga juga mengalami pelecehan oleh dosen yang sama. Tim Satgas PPKS lalu meminta pengurus BEM menghadirkan tiga korban untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Setelah pelaporan saya diminta untuk menghadirkan korban, untuk diwawancarai. Kami hadirkan lah tiga korban," katanya.

Oknum Dosen Terbukti Lecehkan Mahasiswi

Humas PNUP Makassar Rita mengatakan tim Satgas PPKS telah merampungkan pemeriksaan terhadap IS. Berdasarkan surat rekomendasi tim Satgas PPKS PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tanggal 16 April 2026, IS terbukti melakukan kekerasan seksual.

"Hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK, menetapkan saudara IS telah terbukti melakukan perbuatan berupa tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban," kata Rita kepada wartawan, Senin (11/5).

Rita menuturkan penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Dalam regulasi itu, segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi atensi.

"Tim Satgas PPKS telah memberikan rekomendasi sanksi. Satgas menyusun hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada pimpinan perguruan tinggi (Direktur PNUP) berdasarkan bukti," katanya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork