Pemerintah Kota Makassar memastikan akan mengakhiri perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Sarana Utama Sinergy (SUS) yang sebelumnya menang tender Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perjanjian kerja sama akan diakhiri imbas adanya Peraturan Presiden (Perpres) 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau PSEL.
"Aturan dalam Perpresnya menyatakan seluruh kegiatan yang jalan dari perpres 35 ke perpres 109 harus diakhiri. Sehingga harus diakhiri dulu, bahwa apakah nanti mereka (PT SUS) akan ikut dalam project tender, silakan," ujar Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).
Setelah kontrak diakhiri nantinya, maka tender ulang untuk proyek strategis nasional (PSN) PSEL ini akan ditenderkan ulang. Nilainya sama dengan anggaran sebelumnya yakni sekitar Rp 3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti (tender ulang)," katanya.
Appi juga menyebut warga patut bersyukur proyek inisiatif langsung Presiden Prabowo ini salah satunya akan dibangun di Makassar. Proyek ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sampah dan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Jumlahnya sangat fantastis. Kita berterima kasih karena bisa mendapatkan project senilai Rp 3 triliun dan ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah tapi turunan-turunan persoalan yang ada di dalamnya termasuk persoalan sosial," katanya.
Sementara itu, Perwakilan Grand Puri Indonesia (GPI) sekaligus Anggota konsorsium PT SUS, Harun Rachmat Sese menilai tender ulang proyek PSEL berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Pasalnya, pembatalan sepihak dapat dianggap melanggar perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
"Apabila ada Pengakhiran PKS (perjanjian kerja sama) secara sepihak oleh Pemkot Makassar, harus segera dibicarakan sesuai dengan mekanisme kontrak yang telah disepakati," katanya.
Harun juga menyinggung soal pemutusan kontrak secara sepihak akan mengganggu hubungan China dan Indonesia. Dimana proyek yang telah dikomandoi SUS Environment (Shanghai SUS Environment Co., Ltd.) ini merupakan perusahaan asing yang bermarkas di Shanghai China.
"Akan berdampak secara serius merusak kepercayaan investor asing. Memunculkan ketidakpercayaan dan iklim ketidakpastian berinvestasi di Indonesia,tidak sesuai dengan semangat Asta Cita dari Presiden," kata Harun.
Dia menegaskan, Pemkot Makassar saat teken kontrak dengan konsorsium tentang PSEL tentu sudah mengetahui dampak hukum yang mengikat dalam PKS tersebut. Masing-masing pihak terikat dan pengakhiran kerja sama sepihak ini berpotensi menggiring Indonesia ke dalam gugatan Arbitrase.
"Pada saat Pemkot melakukan tindakan penandatangan PKS tentang pembangunan PSEL Regional dimana Pemkot Makassar mengetahui secara resmi dan secara hukum bahwa pihaknya mempunyai PKS dengan pihak lain pada urusan yang sama yang bersifat mengikat dan berpotensi menggiring pemerintah Indonesia dalam Gugatan Arbitrase," jelasnya.
Dia juga merespons soal rencana penghentian kerja sama karena mengacu Perpres 109 Tahun 2025. Edward menilai Perpres baru pengganti Perpres 35 itu justru menguatkan investor yang telah teken kontrak.
"Apabila mengacu pada Perpress 109 tahun 2025, di mana justru lebih menguatkan atau melegalkan posisi perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh investor SUS-GPI dengan Pemkot karena pada Perpres itu tetap mengakomodir perjanjian kerja sama yang sudah/telah dilakukan sebelum terbit-nya Perpress baru ini," ujarnya.
Bahkan Ketentuan peralihan dalam Perpres 109/2025 menjadi dasar hukum bagi investor untuk menolak rencana tender ulang oleh pemerintah daerah. Pasal 31 aturan tersebut, kata Edward, menegaskan bahwa proyek PSEL yang telah berjalan sebelum berlakunya peraturan baru tetap mengacu pada Perpres 35 tahun 2018.
"Perpres tersebut justru menguatkan kami. Proyek yang telah memenuhi tahapan administratif tidak dapat serta-merta dibatalkan atau diulang proses lelangnya tanpa dasar yang kuat. Kalau sudah ada penetapan pemenang atau bahkan kontrak, maka statusnya adalah proyek berjalan. Itu dilindungi oleh ketentuan peralihan," kata Harun.
Dia mengungkapkan, investor diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,4 triliun jika perjanjian itu dibatalkan. Pasalnya, investor telah mengeluarkan berbagai biaya usai teken kontrak.
"Estimasi (kerugian) 1 miliar yuan atau sekitar Rp 2,4 triliun. Dana yang telah diinvestasikan itu kini berisiko tidak dapat kembali, mencakup biaya pembelian lahan, uang muka peralatan, serta berbagai biaya konsultasi dan perizinan yang telah dikeluarkan. Selain kerugian finansial, perusahaan juga mengalami dampak serius pada aspek reputasi dan operasional," pungkasnya.
