Seorang pria berinisial SI (26) dilaporkan memperkosa adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kini telah diamankan usai dilaporkan orang tuanya.
"Bahwa benar telah diterima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial SI terhadap korban anak perempuan yang diketahui merupakan adik kandung terduga pelaku," ujar Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar Ipda Arvandi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL pada Kamis, 7 Mei. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Adil, persetubuhan terhadap anak itu diduga terjadi sejak Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku," katanya.
Aksi bejat pelaku terungkap usai pihak keluarga mendapati korban dalam kondisi sedang hamil. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Makassar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan penerapan pasal beserta ancaman hukumannya,"
jelas Arvandi.
(ata/asm)
