Tim Terpadu Pengawasan Izin Tempat Hiburan Malam (THM) menyegel Noyu Eat and Drink Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena izinnya dinyatakan tidak lengkap untuk beroperasi sebagai THM. Noyu juga dianggap tidak layak beroperasi karena berada di kawasan pemukiman, sekolah, dan masjid.
TIM terpadu yang dipimpin Satpol PP Sulsel menyegel THM Noyu di Jalan Syarif Al Qadri, Maricaya Baru, Makassar, Rabu (6/5/2026). Noyu tidak melengkapi izin penyelenggaraan THM yang dipersyaratkan Pemprov Sulsel.
"Malam ini kami Tim Terpadu Pengawasan izin Tempat Hiburan Malam telah melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Noyu. Noyu ini tidak memiliki izin, perizinan yang dipersyaratkan yang kebetulan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel," kata Kasatpol PP Sulsel Andi Arwien Azis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyegelan akan dilakukan hingga batas yang tidak ditentukan. THM ini bisa beroperasi kembali jika izinnya telah lengkap.
"Intinya malam ini kita sudah melakukan penyegelan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, yang paling penting pihak manajemen akan segera melengkapi izin yang dipersyaratkan," katanya.
Selain itu, keberadaan THM di kawasan pemukiman itu juga meresahkan masyarakat. Keluhan warga ini menjadi atensi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Jadi berdasarkan atensi Bapak Gubernur yang memerintahkan kepada kami untuk segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam ini karena sudah meresahkan masyarakat," ungkap Arwien.
Arwien menegaskan Noyu tidak layak berada di kawasan pemukiman, sekolah, dan masjid. Setelah ditelusuri, THM ini ternyata memang tidak memiliki izin.
"Apalagi tempat hiburan ini berada di kawasan pemukiman dan juga tempat ibadah dan ada sekolah di sekitar sini sehingga sangat tidak layak tempat hiburan malam berada di sini. Kami juga melakukan penelusuran, ternyata perizinan yang dipersyaratkan juga tidak lengkap," katanya.
