PT Cipta Sarana Klin selaku penyedia jasa cleaning servis di RSUP Kemenkes Makassar memutuskan memecat korban pelecehan berinisial AD (25) dan pelaku IR yang tak lain atasannya. Manajemen membeberkan duduk perkara dugaan pelecehan seksual ini.
Manager Personalia PT Cipta Sarana Klin, Bono Agus Sudiono, menyatakan bahwa kasus tersebut telah lebih dulu diselesaikan melalui mediasi di lokasi kerja. Dalam proses itu, pihak perusahaan sempat menawarkan sanksi pemecatan terhadap terduga pelaku.
"Di lapangan sudah mau diambil keputusan, mau dipecat yang laki-laki. Tapi apa kata korban, tidak usah pak, kasihan. Oke, kalau begitu kita kasih SP 1 dan SP 2, dan beliau (Fina) terima. Berarti kan dianggap clear," kata Bono kepada detikSulsel, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah proses mediasi itu, kata Bono, persoalan kembali mencuat dan berkembang hingga menjadi perbincangan luas hingga di media sosial. Selain itu, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kedua pihak telah dimintai keterangan.
"Sudah itu, terus dia di lapangan ngoceh terus, ada saja kejadian ini itu, mengoceh. Akhirnya diperingatkan sama pihak rumah sakit, clear juga. Tapi ini muncul lagi, sampai muncul di orang (tersebar). Dia juga sudah lapor kepolisian, si laki-laki juga sudah dipanggil," katanya.
Menurut Bono, kondisi kasus ini viral dinilai mengganggu situasi kerja di lingkungan rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian memutuskan tidak lagi menerima kedua karyawan tersebut untuk bekerja.
"Jadi bagaimana solusi, pihak rumah sakit tidak mau menerima lagi. Diambil keputusan akhirnya kita keluarkan kedua-duanya. Sudah clear semua," ungkapnya.
Bono mengungkap alasan hingga termasuk korban terpaksa harus dipecat. Dia menyebut ada indikasi korban yang memulai memancing kejadian yang disebut pelecehan seksual tersebut.
"Ada dia saya anggap memancing, dia suruh IR memegang perut. Dia (korban) akuin juga," katanya.
"Tapi kenapa dia mengaku dilecehkan. Pertama munculnya itu setelah ditelusuri, IR juga mengaku 'saya disuruh pegang' diakui kedua belah pihak. Kenapa itu menjadi pelecehan?" lanjut Bono heran.
Bono memastikan kedua pegawai yang dipecat tidak mendapat pesangon. Pasalnya, kasus pelecehan termasuk pelanggaran kategori berat.
"Tidak ada karena pelanggaran berat, kemudian dia (korban) masih masa percobaan. Belum tiga bulan, dari 10 Januari. Laki-laki sudah lama, ada setahun lebih," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, cleaning service wanita berinisial AD dipecat dari perusahaan usai melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan atasannya, IR di RSUP Kemenkes Makassar. Polisi masih menyelidiki kasus ini usai korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dugaan pelecehan tersebut terjadi di lantai 9C gedung RSUP Kemenkes Makassar pada Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Korban merupakan cleaning service yang dipekerjakan PT Cipta Sarana Klin selaku penyedia jasa kebersihan di RS tersebut.
"Saya dengan dia cuma sebatas rekan kerja, dia atasanku. Saya ini bawahannya, beda area pekerjaan lantai 11 dengan 9," kata AD kepada detikSulsel, Jumat (10/4).
