LPSK Diminta Dampingi Cleaning Service RS Kemenkes Makassar Dilecehkan Atasan

LPSK Diminta Dampingi Cleaning Service RS Kemenkes Makassar Dilecehkan Atasan

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Jumat, 10 Apr 2026 15:00 WIB
Kepala DPPPA Makassar Ita Isdiana Anwar.
Foto: Kepala DPPPA Makassar Ita Isdiana Anwar. (dok. Istimewa)
Makassar -

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar mengawal kasus cleaning service wanita berinisial AD (25) yang diduga dilecehkan atasannya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kemenkes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun diminta turun mendampingi korban.

"Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak korban dalam proses hukum," kata Kepala DPPPA Makassar Ita Isdiana Anwar kepada detikSulsel, Jumat (10/4/2026).

Ita menjelaskan, kondisi psikologi korban saat ini belum stabil akibat tekanan pascakejadian berujung pemecatan. Korban khawatir membiayai kebutuhan keluarga baik dua anak serta kedua orang tuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban tanpa adanya bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kerugian lanjutan," ujarnya.

DPPPA Makassar juga mendorong semua pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan menyeluruh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial-ekonomi. Pihaknya akan memberikan pendampingan hingga korban mendapatkan hak dan keadilan yang sepatutnya.

ADVERTISEMENT

"Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelumnya juga telah dilaksanakan, mengingat korban bekerja pada pihak ketiga yang beroperasi di lingkungan RS Kemenkes," ujar Ita.

"Penguatan dukungan sosial dan ketenagakerjaan, di mana korban telah dihubungkan dengan ketua serikat buruh untuk mendapatkan pendampingan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Korban Dipecat Usai Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, korban diduga dilecehkan di lantai 9 gedung RSUP Kemenkes Makassar, Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Mirisnya, korban malah dipecat usai melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar.

Sanksi pemutusan hubungan kerja itu tertuang dalam surat PT Cipta Sarana Klin yang terbit pada Senin (6/4). Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa kebersihan di RSUP Kemenkes Makassar yang mempekerjakan korban.

"Langsung dipecat, tidak ada SP (surat peringatan)," keluh korban AD saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Korban berharap kasus dugaan pelecehan yang dialaminya segera diusut tuntas. Dia menyebut terduga pelaku sudah kerap melakukan perbuatan asusila kepada bawahannya yang lain.

"Memang wataknya, karena sudah 2 korbannya di tempat yang sama. Saya korban keduanya," beber korban.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads