Cleaning service wanita berinisial AD (25) mengalami trauma usai diduga dilecehkan atasannya, IR di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar turun tangan memberikan pendampingan kepada korban.
"Korban masih berada dalam kondisi psikologis yang belum stabil, terutama akibat tekanan pascakejadian," kata Kepala DPPPA Makassar Ita Isdiana Anwar kepada detikSulsel, Jumat (10/4/2026).
Ita menjelaskan, layanan konseling telah diberikan sejak korban melaporkan kasus ini ke UPT PPA Makassar. Korban disebut berada dalam kekhawatiran untuk membiayai kebutuhan keluarga usai dipecat dari pekerjaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhawatiran terhadap keberlanjutan kehidupan, termasuk tanggung jawab dalam membiayai dua orang anak serta kedua orang tuanya," tuturnya.
DPPPA Makassar turut berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat korban sebelumnya bekerja. Serikat buruh dilibatkan untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan selaku pihak ketiga yang sempat mempekerjakan korban.
"β Penguatan dukungan sosial dan ketenagakerjaan, dimana korban telah dihubungkan dengan ketua serikat buruh untuk mendapatkan pendampingan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja," jelas Ita.
Ita berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya mendorong pihak terkait memberikan perlindungan maksimal kepada korban tanpa adanya bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kerugian lanjutan.
"Kami juga mendorong semua pihak terkait untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan menyeluruh, baik secara hukum, psikologis, maupun sosial-ekonomi," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, korban diduga dilecehkan di lantai 9 gedung RSUP Kemenkes Makassar, Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Terduga pelaku merupakan pengawas cleaning service.
"Saya dengan dia cuma sebatas rekan kerja, dia atasanku, saya ini bawahannya, beda area pekerjaan lantai 11 dengan 9," ujar AD saat dihubungi wartawan, Jumat (10/4).
Belakangan korban malah disanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) usai melaporkan kejadian ini ke polisi. Kebijakan itu tertuang dalam surat PT Cipta Sarana Klin selaku penyedia jasa kebersihan di RSUP Kemenkes Makassar pada Senin (6/4).
"Langsung dipecat, tidak ada SP (surat peringatan)," keluh korban.
(sar/sar)











































