Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Divonis 8 Bulan Bui, Bebas Sebulan Lagi

Elmayanti - detikSulsel
Senin, 06 Apr 2026 16:34 WIB
Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muh Ilham (22) divonis 8 bulan penjara. Ilham diperkirakan segera bebas karena telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan.

Putusan tersebut dibacakan hakim di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/4/2026). Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Agus Aryanto membacakan putusan.

Hakim lalu menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Ilham. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Hakim kemudian menanyakan tanggapan JPU terkait putusan. Jaksa Wahyuddin menyebut pihaknya menerima putusan majelis hakim.

"Terima yang mulia," ujar JPU Wahyuddin di persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Terkait masa tahanan, Prawidi mengatakan kliennya tersebut telah menjalani masa tahanan 7 bulan di penjara.

"Kurang lebih sudah 7 bulan, Insyaallah (sebentar lagi akan bebas)," ujar Prawidi kepada detikSulsel, Senin (6/4).

Meski menerima putusan hakim, Prawidi menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya adil. Ia menyoroti hukuman yang diterima kliennya karena lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Di antara putusan-putusan (terdakwa) yang lain, dia yang paling berat dengan putusan 8 bulan. Sedangkan yang lain itu cuma 6 bulan," jelasnya.

Prawidi menegaskan kliennya bukanlah pelaku utama. Ia turut mengungkapkan sosok bertopeng yang diduga pelaku utama dan belum ditangkap hingga saat ini.

"Padahal pada peristiwa ini, klien saya ini bukan sebagai aktor atau pelaku utama. Namun sangat disayangkan, pelaku utama itu tidak pernah diperiksa atau ditangkap," ungkap Prawidi.

"Dari informasi beberapa rekaman CCTV, ada seseorang yang bertopeng," imbuhnya.

Sebagai informasi, terdakwa lain bernama Fadil di kasus yang sama sudah lebih dulu divonis 5 bulan 15 hari penjara. Vonis yang dijatuhkan pada Senin (9/2) ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Fadil dihukum pidana penjara 6 bulan.

Kronologi Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berawal dari aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam dakwaan JPU, Terdakwa Muh Ilham diketahui mengajak rekannya mendatangi aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) lalu bergeser ke Pos Lantas.

Setibanya di sana, terdakwa menyiram bensin ke dinding Pos Lantas lalu menyulut api hingga bangunan terbakar. Setelah itu, terdakwa mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan 'Woi, kantor DPRD bakar (sambil terdakwa menunjuk kantor DPRD Kota Makassar), ayo, kantor DPRD woi!' kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Kantor DPRD Kota Makassar," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa Ilham bersama massa melempari gedung dan videotron serta menyeret pagar gerbang ke tengah jalan. Terdakwa kemudian melempar botol berisi bahan bakar cair hingga api merembet ke Gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa langsung melempar 1 (satu) buah botol yang berisi bahan bakar cair yang di ujung botol tersebut telah direkatkan kain (sumbu) yang telah tersulut api ke arah 1 (satu) unit mobil yang sedang terparkir di halaman Kantor DPRD Kota Makassar yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar dan Gedung Kantor DPRD Kota Makassar ikut terbakar," jelas JPU.

Akibat kejadian tersebut, Gedung DPRD Kota Makassar dan sebanyak 66 unit mobil yang terparkir di halaman hangus terbakar. Selain kerugian materiil, tragedi itu juga menyebabkan 3 orang meninggal dunia setelah terjebak dalam kobaran api.



Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"

(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork