Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

Ilham Pembakar Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

Elmayanti - detikSulsel
Rabu, 04 Mar 2026 12:55 WIB
Gedung DPRD Sulsel dibakar massa di Makassar.
Foto: Gedung DPRD Sulsel dibakar massa di Makassar. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Salah satu terdakwa kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Muh. Ilham, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa meyakini terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wahyuddin dalam sidang yang digelar di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (4/3/2026). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto Pasal 262 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Menjatuhkan pidanaoleh karena itu kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Wahyuddin di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara yang sama sebelumnya telah menjalani sidang putusan pada Senin (9/2) lalu. Terdakwa Fadil dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan 15 hari setelah dituntut jaksa dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Wahyuddin mengungkapkan perbedaan tuntutan terhadap Muh. Ilham dan Fadil didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Selain melihat status Fadil yang masih bersekolah, jaksa juga mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam aksi pembakaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Fadil kan masih sekolah, statusnya masih sekolah. Itu jadi pertimbangan, termasuk (karena) peranannya juga," kata Wahyuddin kepada detiksulsel.

Dalam perkara ini, JPU mengajukan tiga dakwaan alternatif dan memilih dakwaan ketiga sebagai dasar tuntutan terhadap Muh. Ilham yang mengikuti sidang secara daring dari rutan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Rabu (11/3) mendatang.

Kronologi Pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar

Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula saat Terdakwa Muh Ilham mengajak rekannya mendatangi aksi unjuk rasa di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) lalu bergeser ke Pos Lantas.

Setibanya di sana, terdakwa menyiram bensin ke dinding bangunan dan menyulut api hingga Pos Lantas terbakar. Seusai kejadian itu, terdakwa mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa kembali berteriak dengan mengatakan 'Woi, kantor DPRD bakar (sambil terdakwa menunjuk kantor DPRD Kota Makassar), ayo, kantor DPRD woi!' kemudian terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Kantor DPRD Kota Makassar," ungkap JPU dalam dakwaannya.

Terdakwa bersama massa kemudian melempar gedung dan videotron serta menyeret pagar gerbang yang telah terbongkar ke tengah jalan. Terdakwa lalu melempar botol berisi bahan bakar cair hingga api merembet ke Gedung DPRD Kota Makassar.

"Terdakwa langsung melempar 1 (satu) buah botol yang berisi bahan bakar cair yang di ujung botol tersebut telah direkatkan kain (sumbu) yang telah tersulut api ke arah 1 (satu) unit mobil yang sedang terparkir di halaman Kantor DPRD Kota Makassar yang mengakibatkan mobil tersebut terbakar dan Gedung Kantor DPRD Kota Makassar ikut terbakar," jelas JPU.

Akibat peristiwa tersebut, Gedung DPRD Kota Makassar dan sebanyak 66 unit mobil yang terparkir di halaman hangus terbakar. Selain kerugian materiil, tragedi itu juga memakan 3 korban jiwa yang terjebak kobaran api.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads