Sebulan Lagi 10 Pembakar Gedung DPRD Sulsel Bebas Meski Divonis 6 Bulan Bui

Sebulan Lagi 10 Pembakar Gedung DPRD Sulsel Bebas Meski Divonis 6 Bulan Bui

Tim detikcom - detikSulsel
Rabu, 04 Feb 2026 07:00 WIB
Sebulan Lagi 10 Pembakar Gedung DPRD Sulsel Bebas Meski Divonis 6 Bulan Bui
Foto: Para terdakwa perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis 6 bulan penjara. Dengan vonis tersebut, para terdakwa kini hanya perlu menjalani sisa masa tahanan sekitar satu bulan lagi jika jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding.

Para terdakwa pembakaran gedung DPRD Sulsel mulai ditahan usai ditangkap Polda Sulsel pada September 2025 lalu. Mereka selanjutnya menjalani sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/11/2025) lalu.

Dalam dakwaan penuntut umu, Terdakwa Muhammad Awal Ramadhan selaku ketua BEM salah satu universitas di Makassar mengajak 9 terdakwa lainnya yaitu Afriza, Silvester Nong Kevin, Muhammad Rizqi, Muhammad Awal Ramadhan, Hardiansyah, Affriyah, Audi Frist, Arman Maulana, Muh Resky, dan Muh Radit untuk berkumpul membahas tentang kenaikan gaji anggota dewan pada Jumat (29/8). Mereka kemudian memutuskan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di Jalan Mesjid Raya Makassar di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu jam setelahnya, mereka melanjutkan aksi unjuk rasa di Fly Over, Jalan Urip Sumoharjo. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, mereka kembali bergeser ke gedung DPRD Sulsel dan bergabung dengan massa aksi yang lainnya.

"Setelah tiba di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian terdakwa melakukan pengrusakan dengan cara merobohkan pagar gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan setelah masuk ke halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian secara bersama-sama melakukan pelemparan batu ke arah Gedung Provinsi Sulawesi Selatan," ujar tim JPU membacakan dakwaannya dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (26/11).

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, Terdakwa Silvester bersama Terdakwa Afriza pergi membeli bensin sebanyak 1 liter atas arahan Terdakwa Hardiansyah. Setelah kembali, keduanya menyerahkan bensin tersebut kepada Terdakwa Rizqi.

"Selanjutnya bensin pertalite tersebut digunakan sebagian untuk membakar 3 buah ban di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian Muhammad Rizqi membakar Pos Satpol PP dan 1 unit kendaran roda dua (motor) yang berada di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

"Setelah itu, terdakwa pergi meninggalkan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan pulang ke rumahnya masing-masing," katanya.

Jaksa menyebut perbuatan kesepuluh terdakwa tersebut mengakibatkan gedung DPRD Sulsel rusak parah, bahkan hingga tidak dapat digunakan lagi. Maka dari itu, perbuatan para terdakwa dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama, sedangkan dalam dakwaan kedua dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


10 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Namun Hakim Vonis Lebih Ringan

10 Terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Makassar pada Senin (5/1) lalu. Mereka kemudian dituntut pidana penjara selama setahun.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar penuntut umum, Alham saat membacakan surat tuntutan.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif," sambungnya.

Selanjutnya para terdakwa menjalani sidang putusan pada Senin (2/2). Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda," kata hakim Muhammad Asri saat membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan itu, seorang penasihat hukum dari salah satu terdakwa, Arief Nyalla mengatakan kliennya hampir menyelesaikan masa pidana karena telah menjalani penahanan sekitar lima bulan. Namun, ia menilai jaksa kemungkinan akan mengajukan banding.

"Sudah lima bulan ditahan, sudah mau dibebaskan. Ini kemungkinan jaksa mau banding karena dibebaskan," ujar Arief ditemui usai sidang.

Sementara itu, jaksa Nur Fitriyani mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu putusan majelis hakim tersebut. Dia menyebut masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami bakalan buat laporan ke pimpinan kami. Tunggu petunjuk pimpinan kami, apakah bakal banding apa tidak," kata Nur Fitriyani kepada detikSulsel.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads