Pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bandel bayar pajak terancam pidana penggelapan. Pemkot Makassar telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk menindak para pelaku usaha yang menarik pajak dari konsumen namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Pemkot dan Kejari Makassar melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, pada Jumat (13/3/2026). Kerja sama itu terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
"Ini adalah bentuk sinergi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," kata Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin dalam keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Appi mengatakan Makassar sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang memiliki potensi pendapatan daerah yang sangat besar. Namun masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum tergarap maksimal.
Dia lantas menyinggung pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun. Jika dimaksimalkan, Appi memperkirakan potensi pendapatan daerah yang belum tergarap tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
"Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai dengan kewajibannya. Ini tentu membutuhkan dorongan dan pengawasan yang lebih kuat agar potensi penerimaan daerah bisa dimaksimalkan," terang Appi.
Dia berharap Kejari Makassar dapat memberikan pendampingan hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai sektor penerimaan daerah. Hal itu mulai dari pajak, retribusi hingga pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Appi juga menyoroti persoalan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Makassar yang membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dia mencontohkan, salah satunya proyek revitalisasi Lapangan Karebosi yang sempat terhambat.
"Kita tidak ingin ada aset yang mangkrak atau tidak termanfaatkan dengan baik. Karena itu, kita membutuhkan pendampingan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Appi berharap sinergi dengan Kejari Makassar dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat.
"Ujung dari semua ini adalah good governance. Dan good governance itu harus menghasilkan impactful governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat," imbuhnya.
Pengusaha Bandel Dapat Kena Pidana
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah menegaskan pengusaha yang bandel bayar pajak dapat terkena pidana. Dia mengatakan pelaku usaha yang memungut pajak dari masyarakat namun tidak menyerahkannya ke kas daerah bisa dijerat dugaan penggelapan.
"(Kita) sudah MoU dengan Kejaksaan, pasti kita akan kejar, karena sudah bisa ke ranah penggelapan," kata Andi Asminullah kepada detikSulsel, Senin (16/3).
Dia menuturkan pelaku usaha yang masuk kategori wajib pungut pajak seharusnya menaati aturan, sebab pajaknya ditarik dari konsumen. Jika pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana.
"Karena begini, kalau pajak restoran itu sebenarnya bukan restoran yang bayar, tetapi orang yang makan di situ. Nah, kalau mereka sudah tarik pajak dari masyarakat kemudian tidak setorkan kepada negara, itu tentu sudah penggelapan," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah memanggil dan bertemu dengan seluruh pengusaha yang menunggak pajak. Mereka juga telah menandatangani berita acara kesepakatan untuk membayar pajak.
Bapenda juga bersikap kooperatif dengan memberikan waktu untuk membayar pajak sesuai kesepakatan dengan para pengusaha tersebut. Namun ia menegaskan tidak akan berkompromi jika kesepakatan tenggat waktu tersebut dilanggar.
"Kalau memang sampai (batas) waktu yang kami berikan, kami akan turun bersama-sama dengan Kejaksaan untuk melakukan penindakan," tegasnya.
Kebocoran Pajak Ratusan Miliar
Diketahui, sebanyak 35 pengusaha di Makassar, ditemukan tidak membayar pajak hingga setoran pajaknya menurun sejak memulai usaha. Puluhan pengusaha bandel bayar pajak ini terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Makassar.
"Kalau kita mau kalkulasinya yah itu ratusan miliar, kalau kita mau perbaiki kebocoran semua. Kalau kita mau tagih semua tunggakan dengan (mengembalikan) penurunan angkanya, ada ratusan miliar," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail kepada detikSulsel, Rabu (4/3).
Ismail mengatakan banyak pengusaha yang cuek bayar pajak karena pengawasannya lemah. Selain itu, ada faktor ketokohan yang tidak mengejar para wajib pajak dan wajib pungut pajak yang ada di Makassar.
"Sebelum kami jadi anggota DPR, mungkin ada, saya tidak tahu ya, faktor siapa di situ, faktor X yang tidak memaksa untuk membayarkan pajak dengan kewajibannya mereka," bebernya.
Berdasarkan temuannya, banyak pengusaha tercatat tidak pernah membayar pajak sama sekali sejak memulai usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang tidak membayar pajak sejak 2010 dan ada pula sejak 2020.
"Ternyata bukan saja tahun 2025, ada mulai 2010, ada mulai sejak buka usaha, ada 2020 tidak terbayarkan," ungkapnya.
Ismail mengatakan banyak pengusaha yang menganggap kewajiban pajak itu bukan beban. Sebab, ketika diberikan teguran, hanya dianggap sebagai angin lalu lantaran tidak ada penindakan tegas.
"Kenapa mesti kewajiban ini didiamkan begitu? Ya, merasa tidak beban, karena begitu mereka ini dikasih teguran 1 kali, 2 kali, 3 kali dari Bapenda, itu cuma dianggap teguran biasa saja, dianggap angin lalu saja," katanya.
"Padahal itu harusnya anggota DPR periode kemarin melakukan, turun dengan Bapenda, dengan instansi terkait di Kota Makassar, tutup yang seperti itu, jangan membiarkan," tambahnya.
Simak Video "Tips Liburan Asyik di Pantai Pulau Kodingareng Keke, Makassar"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
