Komisi B DPRD Makassar mengungkap banyak pengusaha bandel bayar pajak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selama 3 kali inspeksi mendadak (sidak), DPRD Makassar menemukan 35 pengusaha tak bayar pajak hingga setoran pajaknya turun.
Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail mengatakan 35 pengusaha bandel itu telah didata oleh Komisi B dan Bapenda Makassar dan dipanggil untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara bergantian selama 3 hari sejak pekan lalu. Dia optimistis pengusaha ini akan patuh usai RDP digelar dengan menghadirkan 17 pengusaha pada Senin (2/3).
"Kita optimis yah, kemarin itu ada rapat RDP yang terakhir 17 yang kita panggil untuk RDP, 16 itu sudah menandatangani, siap bayar kewajibannya. Sudah ada itikad baik untuk membayarkan kewajibannya yang 16 orang pengusaha," kata Ismail kepada detikSulsel, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pengusaha, yakni pemilik Coto Paraikatte Jalan Perintis Kemerdekaan, disebut menolak menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar pajak. Sehingga, dia minta agar Bapenda lakukan uji petik untuk memastikan nilai pajak yang harus disetorkan.
"Yang satu orang itu sisa Coto Paraikatte yang tidak mau menyetujui pajaknya ini. Saya perintahkan minggu ini, Bapenda turun uji petik. Hitung berapa pembelinya, berapa pembelinya sehari, nanti Bapenda yang baku urus, nanti jawabannya kita tunggu," katanya.
Sementara itu, Toko Satu Sama di Jalan Landak Lama juga tercatat bandel bayar pajak parkir. Bapenda disebut hanya menerima setoran Rp 100 ribu per bulan.
"Kami tidak menyebut angka, Bapenda yang menyebutkan. Masuk akal enggak kenapa bisa angkanya cuma segitu (Rp 100 ribu per bulan), tidak sesuai dengan apa yang di realita di lapangan, jumlah mobil yang masuk," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun detikSulsel dari Komisi B DPRD Makassar, sejumlah tempat usaha di Makassar tercatat menunggak pembayaran pajak restoran dalam kurun waktu tertentu, bahkan ada yang berlangsung lebih dari satu dekade. Dari hasil pendataan Bapenda, Saigon Cafe & Resto diketahui tidak melakukan pembayaran pajak sejak Maret 2023 hingga saat ini.
Tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte. Usaha tersebut disebut belum membayarkan kewajiban pajaknya sejak 2010 hingga sekarang dan telah diterbitkan Surat Teguran hingga tahap ketiga.
Coto Anging Mammiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025 hingga saat ini. Sementara itu, Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih menunggak pajak sejak Mei 2021.
Temuan serupa terjadi pada Kopi Hub yang tidak melakukan pembayaran pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima Surat Teguran ketiga. Adapun Almaz Fried Chicken tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025.
Tempat usaha lainnya, NoLimit, mulai beroperasi pada Februari 2025. Namun hingga kini belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima Surat Teguran kedua. Kedai Dapoer Sulawesi juga terhitung tidak membayar pajak sejak November 2025 sampai sekarang.
Selain daftar di atas, tercatat juga adanya penurunan tren pembayaran pada sejumlah wajib pajak. Beberapa objek yang sebelumnya membayar pajak dalam kisaran puluhan juta rupiah per bulan, tercatat mengalami penurunan signifikan dalam setoran tahun 2024 hingga 2025.
