Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menertibkan 14 kendaraan saat melakukan razia di Jalan Boulevard, sekitar Mal Panakukang (MP), Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 9 di antaranya berupa motor diangkut ke lokasi parkir dalam mal dan 5 mobil digembok bannya.
"Motor yang diangkut 9 (unit), mobil yang digembok 5. Selain kita tilang, kita gembok dan kita angkut," kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Kamis (12/3/2026).
Selain melakukan merazia kendaraan melanggar, para juru parkir juga diberi pemahaman soal aturan perparkiran harus mengikuti markah jalan. Kendaraan di lokasi harus diparkir sesuai markah dan tidak boleh melewati markah yang telah disediakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jukir kami ingatkan agar mematuhi markah untuk roda empat tidak boleh digunakan untuk roda empat," katanya.
Dia mengingatkan pengunjung mal pada momen menyambut Lebaran agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan. Pihaknya mengimbau agar pengunjung memarkir kendaraannya di area parkir dalam mal agar tidak mengganggu lalu lintas.
"Kepada seluruh warga yang akan berkunjung ke mal, silakan memarkir kendaraan di lahan yang disediakan oleh mal. Jangan parkir di bahu jalan karena akan mengganggu aktivitas pengendara yang lain," jelasnya.
Sementara itu, tukang parkir di lokasi mengaku pasrah pendapatan menurun usai diterbitkan. Meski demikian mereka mengapresiasi langkah Dishub mengatur perparkiran agar tidak semrawut di kawasan MP ini.
"Kalau saya pribadi, turun pendapatan, terus terang. Kalau masalah tertibnya bagus kalau tertib," kata salah seorang jukir di lokasi, Muhammad Haerul.
Sebelumnya diberitakan, penertiban parkir liar berlangsung di Jalan Boulevard Makassar, Kamis (12/3) siang. Personel Dishub Makassar turut dikawal polisi, TNI, dan Satpol PP Makassar.
Sejumlah motor di kawasan pertokoan depan MP Makassar diangkut oleh petugas naik ke mobil pikap. Rencananya motor tersebut akan dibawa ke lokasi parkir dalam mal.
Selain diangkut, motor tersebut juga ditilang oleh polisi yang ikut dalam operasi penindakan parkir liar ini. Nomor polisi dari motor tersebut difoto untuk disanksi tilang elektronik (ETLE).
Sementara mobil yang parkir menggunakan badan jalan bannya digembok oleh petugas. Personel sempat berusaha mencari pemilik mobil tersebut.
(sar/sar)
