Kompolnas: Video CCTV Tunjukkan Iptu N Tidak Membidik Korban

Kompolnas: Video CCTV Tunjukkan Iptu N Tidak Membidik Korban

Elmayanti - detikSulsel
Kamis, 05 Mar 2026 13:59 WIB
Anggota Kompolnas Choirul Anam.
Foto: Anggota Kompolnas Choirul Anam. (Elmayanti/detikSulsel)
Makassar -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil pemeriksaannya terkait kasus Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) tewas terkena tembakan oknum polisi berinisial Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kompolnas menyebut Iptu N tidak dalam posisi membidik korban secara langsung berdasarkan pengecekan CCTV.

"Kalau lihat dari video yang lebih terang itu, bukan video yang beredar, posisinya memang dalam posisi yang bukan membidik. Artinya, kalau membidik itu memang menyasar satu objek tertentu, itu tidak kelihatan di situ," ujar anggota Kompolnas, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Choirul menilai tidak ada unsur kesengajaan Iptu N untuk menembak langsung korban. Kendati begitu, temuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut termasuk mendalami posisi tangan dan senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau lihat memang nggak ada posisi membidik sasaran secara langsung gitu. Nah lebih detailnya biar nanti pendekatan saintifik untuk memperkuat, video akan sangat-sangat penting gitu tapi posisinya nggak ada yang memang diarahkan," jelasnya.

Choirul menjelaskan, Kompolnas sudah melakukan pengecekan rekaman CCTV dari berbagai sudut pandang. Salah satu rekaman CCTV menunjukkan adanya sekelompok remaja yang saling serang menggunakan senjata mainan.

ADVERTISEMENT

"Kami lihat di CCTV tidak hanya itu, tidak hanya soal tembak-menembak karena di gambar (video CCTV) itu jauh lebih jelas. Saya nggak akan ungkap, biar itu menjadi bahan untuk penegakan hukum di kepolisian," jelasnya.

"Yang kedua soal posisi bagaimana peristiwa penembakan itu sendiri yang pertama memang ada tembakan peringatan. Tembakan kedua ya sepanjang yang kami lihat di video ya itu kan kalau video itu kan nggak bisa diubah," tambah Choirul.

Choirul juga mengungkap kondisi tubuh korban yang tidak hanya terdapat luka tembak, tapi juga ditemukan lebam di wajah. Namun dia memastikan luka lebam itu bukan karena dugaan penganiayaan atau pemukulan.

"Sepanjang yang kami dapatkan memang hanya luka tembakan. Jadi kemungkinan besar kalau dalam konteks kedokteran kemungkinan wajah kayak memar dan sebagainya itu atau lebam ya karena konsekuensi jenazah, dia tidak ada pukulan dan itu juga terlihat di videonya," jelasnya.

Di sisi lain, Kompolnas turut mengapresiasi Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Oknum kepolisian yang terlibat dipastikan diproses secara pidana dan dugaan pelanggaran etiknya.

"Kami mengapresiasi ya langkah cepat yang dilakukan oleh Polda maupun Polres untuk melakukan penindakan. Kemarin sudah diumumkan bahwa statusnya (Iptu N) sudah dinaikkan sebagai tersangka," imbuh Choirul.

Pistol Iptu N Tak Sengaja Meletus

Diketahui, Bertrand tewas tertembak saat melakukan aksi perang-perangan memakai senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Minggu (1/3) pagi. Bertrand terkena tembakan dari pistol Iptu N yang turun ke lokasi menindaklanjuti keresahan warga akan ulah sekelompok remaja.

"Ketika datang ke TKP, bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Bertrand, pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras (diduga menendang) kepada salah seorang pengendara motor," ujar Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (3/3) malam.

Polisi melepas tembakan peringatan hingga Bertrand diamankan. Namun Bertrand meronta hendak berupaya melarikan diri. Saat itu lah pistol Iptu N tidak sengaja meletus dan mengenai korban.

"Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta, dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban)," jelasnya.

Arya memastikan oknum polisi yang terlibat langsung ditindaklanjuti pada hari yang sama kejadian. Dia memastikan penanganan perkara ini berlangsung secara transparan.

"Kami juga minta masyarakat seluruhnya memantau perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kepada Iptu N baik secara kode etik maupun secara pidana," tegas Arya.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads