Polrestabes Makassar Tegaskan Proses Pidana-Etik Polisi di Kasus Remaja Tewas Tertembak

Polrestabes Makassar Tegaskan Proses Pidana-Etik Polisi di Kasus Remaja Tewas Tertembak

Nurul Hidayah - detikSulsel
Rabu, 04 Mar 2026 00:02 WIB
Suasana rumah duka remaja tewas diduga tertembak saat main senjata mainan di Makassar.
Foto: Suasana rumah duka remaja tewas diduga tertembak saat main senjata mainan di Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Polrestabes Makassar memastikan proses pidana dan kode etik terkait kasus remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, tewas terkena tembakan dari pistol milik anggota polisi Iptu N. Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini berlangsung secara transparan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan pihaknya memulai penanganan kasus ini dengan langsung mengamankan Iptu N pada Minggu (1/3) atau tidak lama setelah kejadian. Pistol perwira polisi tersebut juga telah diamankan.

"Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan mengamankan senjatanya. Langsung juga Kasat Reskrim, juga Kabid Propam langsung melakukan olah TKP di tempat," ujar Kombes Arya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan dokter forensik telah melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Bertrand. Pihaknya kini tengah menanti laporan hasil autopsi tersebut.

"Tentu nanti hasil autopsinya akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang, bukan ahlinya. Tapi yang kami ketahui bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup massif," ujar Arya.

ADVERTISEMENT

"Artinya darahnya cukup banyak sehingga itulah yang mengakibatkan meninggal dunia. Tapi secara teknis, nanti akan disampaikan oleh dokter forensik dan hasil forensik kami masih belum menerima," jelasnya.

Polrestabes Makassar Tegaskan Transparan Sejak Awal

Kombes Arya juga meluruskan maraknya informasi yang menuding penanganan kasus ini ditutup-tutupi. Dia menegaskan pihaknya telah memberikan keterangan pers sejak hari pertama.

"Pada hari yang sama kami sudah melakukan doorstop, melakukan pemberian keterangan pada rekan-rekan media. Jadi kalau ada yang bilang ini ditutup-tutupi, tidak. Kami memberikan keterangan doorstop pada hari yang sama jam 12 malam, selesai jenazah sudah dilakukan otopsi dan sudah dibawa ke rumah duka," ujarnya.

Menurut Arya, keterangan kepada pers tersebut turut dihadiri pihak Propam bersama Direskrimum Polda Sulsel. Selain itu, pihak keluarga juga disebut hadir dalam momen tersebut.

"Kami doorstop itu bersama dengan Kabid Propam, Kabid Humas, ada juga Direskrimum, beserta dengan orang tua dari almarhum, Pak Yaya waktu itu dengan tantenya. Ini menepis isu bahwa kami menutup-tutupi, tidak, berarti kami sudah memberikan keterangan pada hari yang sama," tegasnya.

Lebih lanjut Arya meminta warga dan pihak keluarga agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Dia menegaskan proses terhadap Iptu N tengah berlangsung.

"Kepada Iptu N, dan semua pemeriksaan saksi juga sudah kami lakukan. Ada pidana yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, nanti kita akan lihat perkembangannya. Begitu juga untuk kode etik sudah langsung diproses oleh Kabid Propam," jelasnya.

"Jadi pada kesempatan ini kami meminta kepada seluruh warga Masyarakat bahwa kami sudah melakukan tindakan-tindakan tersebut yang paling penting kami melakukan tindakan ke dalam, tindakan penegakan hukum ke dalam, kami juga tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami juga minta Masyarakat seluruhnya memantau perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kepada Iptu N baik secara kode etik maupun secara pidana," sambungnya.

Kronologi Bertrand Terkena Tembakan

Insiden bermula saat Iptu N menerima laporan sejumlah anak melakukan aksi perang-perangan memakai senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar, Minggu (1/3) pagi. Aksi perang-perangan tersebut menyita atensi lantaran dianggap meresahkan warga, khususnya pengguna jalan.

"Setelah itu, salah satu anggota kami, Iptu N, itu langsung mendengar dan datang ke TKP. Ketika datang ke TKP, bertepatan dengan seorang anak muda atas nama B, pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras (diduga menendang) kepada salah seorang pengendara motor," ujar Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (3/3) malam.

"Begitu Iptu N turun dari mobil, langsung melakukan penangkapan, memegang pelaku (Bertrand) sambil mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri, hanya satu yang tertangkap, si Bertrand tadi," imbuhnya.

Bertrand yang tertangkap lantas berupaya melarikan diri dengan cara meronta. Menurut Arya, saat itulah pistol Iptu N tidak sengaja meletus dan mengenai korban.

"Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta, dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban)," jelasnya.

Bertrand sendiri sempat dilarikan ke RS Grestelina, Kota Makassar, untuk menerima tindakan medis awal. Korban yang membutuhkan perawatan medis lebih lengkap lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, Makassar.

"Dan ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata Bertrand, almarhum sudah meninggal dunia," jelasnya.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads