Pemkot Makassar Berburu Pajak Ratusan Miliar dari Pengusaha Bandel

Pemkot Makassar Berburu Pajak Ratusan Miliar dari Pengusaha Bandel

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 05 Mar 2026 07:00 WIB
Parkiran Toko Satu Sama dan Coto Paraikatte.
Foto: Parkiran Toko Satu Sama dan Coto Paraikatte. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak 35 pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditemukan tidak membayar pajak hingga setoran pajaknya menurun sejak memulai usaha. Pemkot Makassar kini memburu pajak dari puluhan pengusaha bandel tersebut yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Komisi B DPRD Makassar awalnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) selama tiga hari hingga terungkap 35 pengusaha tidak membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar telah mendata 35 pengusaha bandel tersebut untuk dilakukan penindakan.

"Kalau kita mau kalkulasinya yah itu ratusan miliar, kalau kita mau perbaiki kebocoran semua. Kalau kita mau tagih semua tunggakan dengan (mengembalikan) penurunan angkanya, ada ratusan miliar," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail kepada detikSulsel, Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail mengatakan banyak pengusaha yang cuek bayar pajak karena pengawasannya lemah. Selain itu, ada faktor ketokohan yang tidak mengejar para wajib pajak dan wajib pungut pajak yang ada di Makassar.

"Sebelum kami jadi anggota DPR, mungkin ada, saya tidak tahu ya, faktor siapa di situ, faktor X yang tidak memaksa untuk membayarkan pajak dengan kewajibannya mereka," bebernya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan temuannya, banyak pengusaha tercatat tidak pernah membayar pajak sama sekali sejak memulai usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang tidak membayar pajak sejak 2010 dan ada pula sejak 2020.

"Ternyata bukan saja tahun 2025, ada mulai 2010, ada mulai sejak buka usaha, ada 2020 tidak terbayarkan," ungkapnya.

Pengusaha Abaikan Teguran

Ismail mengatakan banyak pengusaha yang menganggap kewajiban pajak itu bukan beban. Sebab, ketika diberikan teguran, hanya dianggap sebagai angin lalu lantaran tidak ada penindakan tegas.

"Kenapa mesti kewajiban ini didiamkan begitu? Ya, merasa tidak beban, karena begitu mereka ini dikasih teguran 1 kali, 2 kali, 3 kali dari Bapenda, itu cuma dianggap teguran biasa saja, dianggap angin lalu saja," katanya.

"Padahal itu harusnya anggota DPR periode kemarin melakukan, turun dengan Bapenda, dengan instansi terkait di Kota Makassar, tutup yang seperti itu, jangan membiarkan," tambahnya.

Pengusaha Bandel Diundang RDP

Komisi B DPRD Makassar kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara bergantian selama 3 hari yang dihadiri 17 pengusaha. Ismail optimistis para pengusaha itu akan patuh usai RDP digelar pada Senin (2/3).

"Kita optimis yah, kemarin itu ada rapat RDP yang terakhir 17 yang kita panggil untuk RDP, 16 itu sudah menandatangani, siap bayar kewajibannya. Sudah ada itikad baik untuk membayarkan kewajibannya yang 16 orang pengusaha," kata Ismail.

Namun saat RDP, pemilik Coto Paraikatte Jalan Perintis Kemerdekaan, disebut menolak menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar pajak. Bapenda pun diminta melakukan uji petik untuk memastikan nilai pajak yang harus disetorkan.

"Yang satu orang itu sisa Coto Paraikatte yang tidak mau menyetujui pajaknya ini. Saya perintahkan minggu ini, Bapenda turun uji petik. Hitung berapa pembelinya, berapa pembelinya sehari, nanti Bapenda yang baku urus, nanti jawabannya kita tunggu," bebernya.

Sementara itu, Toko Satu Sama di Jalan Landak Lama juga tercatat bandel bayar pajak parkir. Bapenda disebut hanya menerima setoran Rp 100 ribu per bulan.

"Kami tidak menyebut angka, Bapenda yang menyebutkan. Masuk akal enggak kenapa bisa angkanya cuma segitu (Rp 100 ribu per bulan), tidak sesuai dengan apa yang di realita di lapangan, jumlah mobil yang masuk," ungkapnya.

Coto Paraikatte 16 Tahun Tak Bayar Pajak

Berdasarkan data yang dihimpun detikSulsel dari Komisi B DPRD Makassar, sejumlah tempat usaha di Makassar tercatat menunggak pembayaran pajak restoran dalam kurun waktu tertentu, bahkan ada yang berlangsung lebih dari satu dekade. Dari hasil pendataan Bapenda, Saigon Cafe & Resto diketahui tidak melakukan pembayaran pajak sejak Maret 2023 hingga saat ini.

Tunggakan terlama tercatat pada Coto Paraikatte. Usaha tersebut disebut belum membayarkan kewajiban pajaknya sejak 2010 hingga sekarang dan telah diterbitkan Surat Teguran hingga tahap ketiga.

Coto Anging Mammiri 1 juga tercatat belum membayar pajak restoran sejak Juli 2025 hingga saat ini. Sementara itu, Warung Nasi Goreng dan Sari Laut Mbak Asih menunggak pajak sejak Mei 2021.

Temuan serupa terjadi pada Kopi Hub yang tidak melakukan pembayaran pajak sejak Oktober 2020 dan telah menerima Surat Teguran ketiga. Adapun Almaz Fried Chicken tercatat tidak membayar pajak sejak Juli 2025.

Tempat usaha lainnya, NoLimit, mulai beroperasi pada Februari 2025. Namun hingga kini belum melakukan pembayaran pajak dan telah menerima Surat Teguran kedua. Kedai Dapoer Sulawesi juga terhitung tidak membayar pajak sejak November 2025 sampai sekarang.

Selain daftar di atas, tercatat juga adanya penurunan tren pembayaran pada sejumlah wajib pajak. Beberapa objek yang sebelumnya membayar pajak dalam kisaran puluhan juta rupiah per bulan, tercatat mengalami penurunan signifikan dalam setoran tahun 2024 hingga 2025.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads