Beda Nasib 3 Polisi Tutupi Kasus Senior Bunuh Bripda Dirja

Beda Nasib 3 Polisi Tutupi Kasus Senior Bunuh Bripda Dirja

Tim detiksulsel - detikSulsel
Rabu, 04 Mar 2026 06:30 WIB
Sidang KKEP terkait kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama akibat dianiaya senior. Elmayanti/detiksulsel
Foto: Sidang KKEP terkait kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama akibat dianiaya senior. Elmayanti/detiksulsel
Makassar -

Tiga polisi mengalami nasib berbeda usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait obstruction of justice alias upaya menutup-nutupi kasus Bripda Dirja Pratama (19) tewas dianiaya seniornya. Seorang di antaranya dijatuhi sanksi demosi 8 tahun, sementara dua lainnya disanksi lebih ringan berupa penempatan khusus (patsus).

Ketiga polisi tersebut antara lain Bripda Muhammad Apriyan Maulidan, Bripda Muh Reynaldi Sahnas, dan Bripda Muh Fathur Anugrah. Putusan terhadap ketiganya dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Selasa (3/3).

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Apriyan Maulidan disanksi demosi 8 tahun serta hukuman patsus selama 30 hari. Selain itu, Bripda Apriyan juga dikenakan sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif: penempatan dalam tempat khusus paling lama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama delapan tahun," sambung Kombes Zulham saat membacakan amar putusan untuk Bripda Apriyan.

Sementara itu, Bripda Reynaldi dan Bripda Fathur sama-sama dijatuhi sanksi patsus selama 30 hari. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan peran masing-masing keduanya.

ADVERTISEMENT

Setelah sidang kode etik, Zulham menjelaskan bahwa sanksi Bripda Apriyan lebih berat karena tidak mencegah penganiayaan terhadap korban kendati menyaksikan langsung peristiwa kekerasan tersebut. Sementara Bripda Reynaldi dan Bripda Fathur baru datang setelah dipanggil ke lokasi.

"Yang dua ini, dia (Fathur) hanya menghilangkan barang bukti atau bercak darah atas perintah MA (Apriyan), yang kedua dia Reynaldi) menyaksikan ada penghilangan darah itu tapi tidak berani melarang atau melaporkan pada pimpinan," ungkapnya.

Zulham turut mengungkap alasan ketiganya tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialami korban. Mereka mengaku berada di bawah tekanan dan tidak berani menolak perintah.

"Dua ini lebih kepada takut untuk melawan perintah seniornya. Yang kedua, teman yang satu walaupun satu angkatan dia takut juga dengan pelaku utama yang memang arogan," ujar Zulham.

Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf O dan huruf Q Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. Pasal tersebut mengatur kewajiban anggota Polri melaporkan pelanggaran serta melindungi sesama dalam pelaksanaan tugas.

Pelaku Utama Disanksi PTDH

Bripda Pirman, selaku pelaku penganiayaan telah lebih dulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (2/3). Pirman dinyatakan terbukti telah menganiaya korban secara sadis.

"Menjatuhkan sanksi: satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis sidang KKEP Kombes Zulham Effendy saat membacakan amar putusannya, Senin (2/3).

Bripda Pirman dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian Republik Indonesia.

Bripda Pirman aniaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, resmi dipecat tidak hormat. Elmayanti/detiksulselBripda Pirman aniaya juniornya, Bripda Dirja Pratama, resmi dipecat tidak hormat. Elmayanti/detiksulsel

Korban Dianiaya dalam Posisi Sikap Roket

Bripda Pirman menganiaya Bripda Dirja di asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban dipukul berulang kali saat dalam posisi sikap roket.

"Ya, itu namanya ini sikap roket. Itu yang buat fatal. Artinya dalam keadaan terbalik, kemudian dipukul," ujar Zulham kepada wartawan usai sidang, Senin (2/3).

Bripda Pirman awalnya mengaku hanya sekali memukul di perut dan sekali di wajah. Namun fakta persidangan menunjukkan pemukulan terjadi berkali-kali.

Hasil visum Bripda Dirja turut menunjukkan sejumlah luka memar dan luka robek di tubuhnya. Temuan itu dinilai sesuai dengan keterangan terduga pelanggar di persidangan.

"Ada beberapa bekas luka memar dan luka robek di bagian tubuhnya sehingga kita lihat ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan daripada terduga pelanggar," ujarnya.

Terkait motif kemarahan pelaku, kata Zulham, korban disebut dianiaya karena dianggap tidak loyal kepada senior. Hal itu terungkap dari percakapan pesan singkat di mana Bripda Pirman meminta Bripda Dirja menghadap namun tidak dipenuhi.

"Kita dapat bahwasanya dia marah. Karena kita ada baca chatnya dia, 'Kenapa kau tidak mau pi menghadap? Ededeh, susahnya kau dipanggil'," kata Zulham menirukan isi chat pelaku.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads